Foto: Ilustrasi opinijogja
BANTUL, opinijogja — Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul terkait daftar rekomendasi biro perjalanan wisata untuk kegiatan sekolah memicu protes pelaku usaha lokal. Selain dipersoalkan dari sisi validitas data, kebijakan ini juga menimbulkan polemik baru akibat perbedaan pernyataan antar instansi.
Sejumlah pelaku usaha mengaku tidak masuk dalam daftar meski memiliki izin resmi di Bantul. Ibu Amin, pemilik CV Amin Akses Sejahtera, menyatakan keberatan karena perusahaannya terdaftar secara sah, namun tidak direkomendasikan. Ia juga menemukan indikasi adanya biro dalam daftar yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di luar wilayah Bantul.
“Kalau dasarnya legalitas, mestinya yang berdomisili dan berizin di Bantul diprioritaskan,” ujar Amin, Ahad, 20 April 2026.
Kritik juga disampaikan Andi Indra Wijaya dari Acropolis Transport. Ia menilai proses verifikasi tidak sinkron dengan kondisi lapangan, termasuk soal kepemilikan armada dan kontribusi pajak.
“Jangan sampai yang tidak punya armada sendiri justru direkomendasikan,” kata Andi.
Pernyataan Dinas Berbeda
Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan penjelasan antara Disdikpora dan Dinas Pariwisata terkait status Bantul Travel Community (BTC), yang menjadi rujukan daftar 12 biro perjalanan.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyebut BTC merupakan wadah yang dibentuk secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pariwisata.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi. Ia menegaskan bahwa BTC bukan lembaga bentukan pemerintah, melainkan komunitas mandiri pelaku usaha travel dan transportasi.
“BTC bukan dibentuk oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata, tetapi merupakan komunitas mandiri pelaku usaha,” ujar Saryadi kepada awak media di kantornya, Senin (20/04/2026).
Perbedaan keterangan ini menambah pertanyaan mengenai dasar penetapan daftar rekomendasi yang beredar di sekolah-sekolah.
Dinas: Hanya Rekomendasi
Sementara itu, Disdikpora menyatakan bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bantul tertanggal 17 April 2024 yang berfokus pada optimalisasi potensi lokal.
Menurut Nugroho, daftar 12 biro perjalanan bukan bersifat wajib, melainkan hanya referensi bagi sekolah dalam memilih mitra perjalanan study tour.
Pernyataan serupa disampaikan Dinas Pariwisata. Saryadi mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan data anggota BTC yang dinilai siap dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi Terbuka
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan daftar rekomendasi tersebut bersifat dinamis dan terbuka untuk evaluasi. Pelaku usaha di luar BTC tetap dapat masuk dalam daftar selama memenuhi kriteria legalitas dan kontribusi terhadap daerah.
“Prinsipnya bagaimana aktivitas pariwisata sekolah ini pajaknya masuk ke Bantul,” ujar Saryadi.
Hingga laporan ini ditulis, para pelaku usaha masih menunggu kejelasan terkait dasar hukum serta mekanisme penentuan daftar biro perjalanan yang kini menjadi rujukan di lingkungan sekolah.
(Ip/opinijogja)










