Daftar Biro Wisata Sekolah di Bantul Dipersoalkan, Pernyataan Dinas Tak Sinkron

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi opinijogja

 

BANTUL, opinijogja — Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul terkait daftar rekomendasi biro perjalanan wisata untuk kegiatan sekolah memicu protes pelaku usaha lokal. Selain dipersoalkan dari sisi validitas data, kebijakan ini juga menimbulkan polemik baru akibat perbedaan pernyataan antar instansi.

Sejumlah pelaku usaha mengaku tidak masuk dalam daftar meski memiliki izin resmi di Bantul. Ibu Amin, pemilik CV Amin Akses Sejahtera, menyatakan keberatan karena perusahaannya terdaftar secara sah, namun tidak direkomendasikan. Ia juga menemukan indikasi adanya biro dalam daftar yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di luar wilayah Bantul.

“Kalau dasarnya legalitas, mestinya yang berdomisili dan berizin di Bantul diprioritaskan,” ujar Amin, Ahad, 20 April 2026.

Kritik juga disampaikan Andi Indra Wijaya dari Acropolis Transport. Ia menilai proses verifikasi tidak sinkron dengan kondisi lapangan, termasuk soal kepemilikan armada dan kontribusi pajak.

“Jangan sampai yang tidak punya armada sendiri justru direkomendasikan,” kata Andi.

Pernyataan Dinas Berbeda

Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan penjelasan antara Disdikpora dan Dinas Pariwisata terkait status Bantul Travel Community (BTC), yang menjadi rujukan daftar 12 biro perjalanan.

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyebut BTC merupakan wadah yang dibentuk secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pariwisata.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi. Ia menegaskan bahwa BTC bukan lembaga bentukan pemerintah, melainkan komunitas mandiri pelaku usaha travel dan transportasi.

Baca Juga:  Tugu Sate Wonokromo Resmi Berdiri, Ikon Baru Kuliner Bantul Disambut Antusias Warga

“BTC bukan dibentuk oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata, tetapi merupakan komunitas mandiri pelaku usaha,” ujar Saryadi kepada awak media di kantornya, Senin (20/04/2026).

Perbedaan keterangan ini menambah pertanyaan mengenai dasar penetapan daftar rekomendasi yang beredar di sekolah-sekolah.

Dinas: Hanya Rekomendasi

Sementara itu, Disdikpora menyatakan bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bantul tertanggal 17 April 2024 yang berfokus pada optimalisasi potensi lokal.

Menurut Nugroho, daftar 12 biro perjalanan bukan bersifat wajib, melainkan hanya referensi bagi sekolah dalam memilih mitra perjalanan study tour.

Pernyataan serupa disampaikan Dinas Pariwisata. Saryadi mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan data anggota BTC yang dinilai siap dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi Terbuka

Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan daftar rekomendasi tersebut bersifat dinamis dan terbuka untuk evaluasi. Pelaku usaha di luar BTC tetap dapat masuk dalam daftar selama memenuhi kriteria legalitas dan kontribusi terhadap daerah.

“Prinsipnya bagaimana aktivitas pariwisata sekolah ini pajaknya masuk ke Bantul,” ujar Saryadi.

Hingga laporan ini ditulis, para pelaku usaha masih menunggu kejelasan terkait dasar hukum serta mekanisme penentuan daftar biro perjalanan yang kini menjadi rujukan di lingkungan sekolah.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Mau Pasang PDAM di Sleman? Agustus 2026 Cukup Rp750 Ribu, Ini Ketentuannya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page