Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Langgar Prosedur Hentikan Operasional PT Selo Adikarto

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

KULON PROGO, opinijogja — Minggu, 01 Februari 2026, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kebijakan Bupati Kulon Progo yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto sebagai tindakan maladministrasi. Penghentian tersebut dinilai menyimpang dari prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI DIY atas laporan masyarakat Nomor 0131/LM/VIII/2025/YOG. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan penghentian operasional PT Selo Adikarto melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam pendapatnya, Ombudsman RI DIY menyebut penghentian operasional PT Selo Adikarto dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ombudsman juga menilai penerbitan surat bupati tersebut melampaui kewenangan kepala daerah. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  Karaton Surakarta Gelar Sadranan Leluhur Panembahan Agung Kajoran di Klaten

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI DIY menyimpulkan bahwa penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI DIY merekomendasikan agar Bupati Kulon Progo mencabut Surat Bupati Nomor 500/2351/2025. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan hukum untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT Selo Adikarto.

Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya LHP kepada Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan tertulis. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan Ombudsman RI DIY menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut serta membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Mau Pasang PDAM di Sleman? Agustus 2026 Cukup Rp750 Ribu, Ini Ketentuannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page