Foto: Ilustrasi
KULON PROGO, opinijogja — Minggu, 01 Februari 2026, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kebijakan Bupati Kulon Progo yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto sebagai tindakan maladministrasi. Penghentian tersebut dinilai menyimpang dari prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.
Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI DIY atas laporan masyarakat Nomor 0131/LM/VIII/2025/YOG. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan penghentian operasional PT Selo Adikarto melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025.
Dalam pendapatnya, Ombudsman RI DIY menyebut penghentian operasional PT Selo Adikarto dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ombudsman juga menilai penerbitan surat bupati tersebut melampaui kewenangan kepala daerah. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI DIY menyimpulkan bahwa penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI DIY merekomendasikan agar Bupati Kulon Progo mencabut Surat Bupati Nomor 500/2351/2025. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan hukum untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT Selo Adikarto.
Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya LHP kepada Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan tertulis. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman RI DIY menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut serta membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.
(Ip/opinijogja)















