Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Langgar Prosedur Hentikan Operasional PT Selo Adikarto

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

KULON PROGO, opinijogja — Minggu, 01 Februari 2026, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kebijakan Bupati Kulon Progo yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto sebagai tindakan maladministrasi. Penghentian tersebut dinilai menyimpang dari prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI DIY atas laporan masyarakat Nomor 0131/LM/VIII/2025/YOG. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan penghentian operasional PT Selo Adikarto melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam pendapatnya, Ombudsman RI DIY menyebut penghentian operasional PT Selo Adikarto dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ombudsman juga menilai penerbitan surat bupati tersebut melampaui kewenangan kepala daerah. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  HPN 2026 Kulon Progo, Kolaborasi Pers dan Budaya Dorong Ekonomi Berdaulat

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI DIY menyimpulkan bahwa penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI DIY merekomendasikan agar Bupati Kulon Progo mencabut Surat Bupati Nomor 500/2351/2025. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan hukum untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT Selo Adikarto.

Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya LHP kepada Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan tertulis. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan Ombudsman RI DIY menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut serta membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sleman Soroti Dominasi Influencer atas Media, Dorong Penguatan Jurnalisme Profesional
DPRD Sleman: Penguatan Kompetensi Media dan Literasi Harus Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Sri Sultan: Digitalisasi Harus Permudah Rakyat, Bukan Tambah Aplikasi
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung 2026, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kemandirian Desa
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Strategi Pemkab Sleman Hadapi Efisiensi Anggaran, Sekda Abu Bakar: UMKM Go Digital dan Infrastruktur Jadi Prioritas
DPUPKP Sleman Ungkap Strategi Tetap Bangun Infrastruktur Meski Anggaran Terbatas, Tambahan Dana Jalan Diusulkan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua DPRD Sleman Soroti Dominasi Influencer atas Media, Dorong Penguatan Jurnalisme Profesional

Senin, 20 Juli 2026 - 09:38 WIB

DPRD Sleman: Penguatan Kompetensi Media dan Literasi Harus Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Sri Sultan: Digitalisasi Harus Permudah Rakyat, Bukan Tambah Aplikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:16 WIB

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung 2026, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kemandirian Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page