Foto: Larangan datang tiba-tiba, dialog ditutup, dan PKL kembali menanggung akibat dari pembiaran kebijakan. Penataan kota yang kehilangan keadilan sosial.
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Penataan ruang publik hampir selalu dibungkus dengan bahasa normatif: demi ketertiban, keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat. Namun praktik di lapangan kerap menunjukkan hal sebaliknya. Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjadi kelompok yang paling mudah disasar, meski mereka bukan satu-satunya, bahkan bukan penyebab utama, problem tata kota.
Paradoks kebijakan itu terlihat nyata di Alun-alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Di lokasi tersebut, PKL telah berjualan dalam waktu yang tidak singkat. Aktivitas mereka berlangsung terbuka, diketahui publik, dan dibiarkan bertahun-tahun tanpa larangan berarti. Namun tiba-tiba, tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa sosialisasi yang jelas, papan larangan muncul. Penertiban pun direncanakan.
Situasi ini menjadi semakin problematik ketika para PKL mencoba menempuh jalur dialog melalui audiensi. Alih-alih membuka ruang komunikasi, pemerintah daerah justru menolaknya. Pintu dialog ditutup, sementara kebijakan tetap berjalan sepihak. Dalam kondisi semacam ini, sulit menepis kesan bahwa penataan ruang publik dijalankan tanpa prinsip keadilan dan partisipasi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: siapa yang memberi izin awal para PKL ini berjualan di lokasi tersebut? Jika memang tidak pernah ada izin, mengapa pembiaran dibiarkan berlangsung lama? Diamnya negara dan aparatnya selama bertahun-tahun bukan ruang kosong tanpa makna. Ia adalah bentuk kelalaian kebijakan. Maka ketika larangan tiba-tiba diberlakukan, yang terjadi bukan sekadar penegakan aturan, melainkan pengalihan tanggung jawab kepada pihak yang paling lemah.
Kasus Gunungkidul bukan pengecualian. Ia mencerminkan pola umum kebijakan daerah dalam memperlakukan sektor informal. Negara abai ketika ruang publik menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil, namun hadir dengan wajah keras saat ruang itu dianggap tak lagi selaras dengan citra kota atau kepentingan tertentu.
Relokasi kembali dijajakan sebagai solusi normatif. Kenyataannya, relokasi sering kali hanya memindahkan masalah. PKL dipindahkan ke lokasi yang sepi, jauh dari arus pembeli, tanpa kajian ekonomi yang serius. Pendapatan menurun, lapak ditinggalkan, dan konflik pun terus berulang. Kebijakan semacam ini menunjukkan kegagalan negara belajar dari pengalaman.
Dalam konteks tersebut, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran pemerintah daerah patut dievaluasi secara menyeluruh. Penertiban tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas pembiaran yang terjadi sebelumnya. Penegakan aturan yang tegas ke bawah, namun tumpul terhadap kesalahan administratif dan kebijakan, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Lebih dari itu, penolakan audiensi terhadap PKL menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah: absennya partisipasi warga dalam perumusan kebijakan. PKL diperlakukan sebagai objek penataan, bukan subjek yang memiliki hak untuk didengar. Kota pun dibangun dari sudut pandang penguasa dan pemilik modal, sementara suara rakyat kecil tersisih.
Penataan ruang publik seharusnya tidak identik dengan penyingkiran. Kota yang rapi tetapi mengabaikan keadilan sosial adalah kota yang kehilangan nurani. Jika negara terus menghukum PKL atas pembiaran yang ia ciptakan sendiri, maka yang bermasalah bukan keberadaan PKL, melainkan cara negara menjalankan kekuasaan.
Kasus di alun-alun Wonosari, Gunungkidul semestinya menjadi cermin. Bukan hanya soal penertiban PKL, melainkan keberanian pemerintah daerah untuk mengoreksi kebijakannya sendiri. Tanpa evaluasi dan dialog, penataan ruang publik tak lebih dari dalih untuk menyingkirkan yang lemah.
Adilkah?.
(Ip/opinijogja)







