Foto: Ilustrasi, opinijogja (07/01/2026).
Yogyakarta, opinijogja — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali membuka perdebatan lama tentang arah demokrasi lokal. Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DIY menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat.
Ketua ISRI Kota Yogyakarta yang juga Sekretaris GPM DIY, Antonius Fokki Ardiyanto, menyebut Pilkada langsung sebagai salah satu capaian pokok reformasi. Mekanisme ini, menurut dia, bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan ruang partisipasi publik yang menentukan relasi kuasa antara rakyat dan pemimpinnya.
“Ketika Pilkada dikembalikan ke DPRD, rakyat tidak lagi memilih. Kekuasaan dipindahkan ke ruang tertutup,” kata Antonius dalam pernyataan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menilai pemilihan oleh DPRD berisiko memperkuat dominasi mayoritas elite parlemen. Dalam sistem kepartaian yang oligarkis, mayoritas politik kerap dibangun melalui kompromi transaksional, bukan pertarungan visi dan akuntabilitas publik.
Model ini juga membuka peluang kendali politik oleh segelintir elite partai. Kepala daerah, kata Antonius, berpotensi lebih terikat pada kepentingan fraksi yang memilihnya ketimbang pada mandat warga.
“Akuntabilitas bergeser. Bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada elite yang menentukan jabatan,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi politik, ISRI dan GPM DIY menilai mekanisme ini justru memusatkan kekuasaan dan korupsi pada lingkaran sempit elite lokal. Proses pemilihan yang tertutup dinilai melemahkan pengawasan publik dan memperbesar peluang politik balas jasa.
Pengalaman sebelum reformasi menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap diwarnai suap politik dan jual beli pengaruh. Menghidupkan kembali mekanisme tersebut dianggap sebagai pengulangan praktik lama dalam wajah baru.
ISRI dan GPM DIY menilai problem Pilkada tidak terletak pada hak pilih rakyat, melainkan pada kualitas demokrasi itu sendiri. Mereka mendorong perbaikan melalui transparansi pendanaan politik, penegakan hukum terhadap korupsi, serta demokratisasi internal partai.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi urusan elite. Hak pilih rakyat adalah batas yang tidak boleh dilanggar,” kata Antonius.
(Ip/opinijogja).















