Foto: Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan kepada awak media usai audiensi dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Sleman, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, para guru menuntut penyesuaian gaji agar sesuai UMK Sleman 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih.(opinijogja).
Sleman, opinijogja – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sleman, menuntut penyesuaian gaji agar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2026.
Saat ini tercatat sekitar 1.200 PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sleman. Gaji yang diterima masih berkisar Rp1.300.000 untuk tenaga kependidikan dan Rp1.900.000 untuk guru, jauh di bawah UMK Sleman 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.624.387 per bulan.
Salah satu guru PPPK Paruh Waktu, Agus, mengungkapkan kondisi tersebut saat audiensi di Sleman, Senin (9/2/2026). Agus yang telah mengajar selama 20 tahun menyebut Sleman menjadi satu-satunya daerah di DIY yang gaji PPPK Paruh Waktunya belum sesuai UMK.
“PPPK Paruh Waktu di kabupaten/kota lain di DIY sudah sesuai UMK. Di Sleman belum,” ujar Agus.
Ia menambahkan, sejumlah guru justru mengalami penurunan penghasilan akibat kebijakan terbaru.
“Jadi ada beberapa tenaga pendidik yang sebelumnya gajinya sudah sesuai, bahkan lebih tinggi. Dengan kebijakan sekarang malah turun,” katanya.
Menurut Agus, para PPPK Paruh Waktu hanya meminta penyetaraan upah. Terlebih, beban kerja guru semakin berat, mulai dari administrasi hingga kewajiban mengajar.
“Sekarang tuntutan administrasi banyak, masih harus mengajar juga. Tidak sebanding dengan gajinya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu sehingga memiliki item penggajian tersendiri.
“PPPK Paruh Waktu ini memiliki item-item yang berbeda, sehingga ada pemahaman yang belum sepenuhnya utuh,” kata Harda.
Pemkab Sleman, lanjut Harda, tengah mengkaji kemungkinan penggunaan dana BOS Nasional (BOSNAS) untuk membantu penggajian PPPK Paruh Waktu. Namun hal itu masih menunggu konsultasi dengan BPKP serta Kementerian terkait.
“Kami akan konsultasi ke BPKP dan berkirim ke kementerian. Kalau nanti ada lampu hijau, tentu kita jalankan. Tapi tetap harus ada regulasi supaya tidak menimbulkan masalah ke depan,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)















