Foto: mediasi perselisihan nasabah dan pengelola usaha gadai
Sleman, OpiniJogja – Kepolisian Resor Kota Sleman melalui Polsek Ngemplak memediasi perselisihan antara nasabah dan pengelola usaha gadai di wilayah Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Selasa sore, 16 Desember 2025.
Perselisihan tersebut bermula dari perbedaan pemahaman mengenai prosedur pengajuan pinjaman dan penggantian barang agunan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Polsek Ngemplak mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, polisi mendapati ketegangan antara dua nasabah berinisial A.D.L. dan R.F.W. dengan pihak pengelola usaha gadai. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan di tempat kejadian, permasalahan dipicu oleh miskomunikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di usaha tersebut.
Polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan meminta keterangan dari para pihak dan saksi, serta memfasilitasi dialog untuk mencari jalan keluar. Melalui pendekatan penyelesaian masalah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pada hari yang sama.
Tidak ada korban maupun kerugian fisik dalam peristiwa tersebut. Situasi di lokasi dapat dikendalikan dan kembali kondusif setelah mediasi dilakukan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan, serta segera melapor kepada aparat apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ip/opinijogja)







