Foto: DPD KSPSI DIY bersama PUK F SB NIBA–SPSI PT Taru Martani menggelar konferensi pers terkait rencana mogok kerja di Kantor DPD KSPSI DIY, Yogyakarta, Kamis (26/2/2026). Aksi mogok dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Maret 2026 menyusul buntunya perundingan hubungan industrial dengan manajemen PT Taru Martani.
YOGYAKARTA, opinijogja — DPD KSPSI DIY mengumumkan rencana mogok kerja di PT Taru Martani pada 10–12 Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen dinyatakan buntu.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Jalan Bintaran Wetan, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 25 orang dari unsur pengurus serikat pekerja dan perwakilan elemen buruh di DIY.
Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan mogok kerja akan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis (10–12/3/2026), pukul 07.00–15.30 WIB di lingkungan perusahaan. Penanggung jawab aksi adalah PUK F SB NIBA–SPSI PT Taru Martani.
Serikat pekerja menyatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mogok kerja sebagai hak dasar pekerja.
Dua Pokok Persoalan
Buruh menyebut terdapat dua persoalan utama yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Pertama, macetnya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037 Tahun 2025 tentang pembebastugasan dua pekerja.
Kedua, dugaan belum dijalankannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yogyakarta mengenai perselisihan kepentingan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Serikat pekerja menilai ketentuan terkait pemotongan iuran serikat dan penerapan struktur serta skala upah belum terealisasi.
Ketua PUK F SB NIBA–SPSI PT Taru Martani, Suryanto, menyatakan kebijakan manajemen dinilai tidak selaras dengan PKB, termasuk dalam penerapan struktur dan skala upah yang disebut belum mempertimbangkan masa kerja.
Ia juga menyebut belum ada inisiatif lanjutan dari manajemen untuk membahas persoalan tersebut dalam satu bulan terakhir. “Karena itu, berdasarkan kesepakatan karyawan, diputuskan untuk melaksanakan mogok kerja,” ujarnya.
Soroti Hubungan Industrial
Perwakilan Federasi NIBA, Nopal, mengatakan aksi mogok merupakan akumulasi dari proses panjang yang telah ditempuh, termasuk perundingan dan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kota. Ia menilai persoalan mendasar terletak pada hubungan industrial yang belum menempatkan serikat pekerja sebagai pihak setara.
Sementara itu, perwakilan DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menegaskan mogok kerja merupakan langkah konstitusional setelah upaya dialog tidak membuahkan hasil. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian kerja bersama sebagai dasar hubungan industrial.
Sebagai badan usaha milik daerah, lanjutnya, PT Taru Martani diharapkan menjadi contoh dalam tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
KSPSI DIY memastikan aksi mogok akan dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Konferensi pers berlangsung lancar dan tertib.















