Foto: Upacara peringatan Hakordia di halaman kantor Kejati DIY, Selasa (09/12).
Yogyakarta, Opinijogja — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa (9/12/2025) di halaman kantor Kejati DIY. Upacara dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, S.H., M.H., dan diikuti seluruh pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, Dodik Hermawan menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa peringatan Hakordia merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi nasional dalam memerangi praktik korupsi.
“Hakordia mengingatkan kita semua bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Ini momentum untuk memperbarui komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Dodik.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya memulihkan hak-hak masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.
“Pemberantasan korupsi adalah upaya fundamental untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Dodik menegaskan Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakan yang tegas pada kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti bahwa sifat korupsi modern yang semakin multidimensional dan canggih mengharuskan Kejaksaan untuk terus bertransformasi, baik dari sisi SDM maupun kelembagaan.
“Kita harus menggunakan pendekatan progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelakunya, tetapi juga memulihkan aset negara dan kedaulatan ekonomi,” kata Dodik.
Menurutnya, Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah seharusnya dapat mencapai swasembada pangan, air, dan energi. Karena itu, pemberantasan korupsi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan pembangunan berjalan pada jalur yang benar.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan, Kejaksaan diminta konsisten menjalankan tiga fokus utama:
1. Penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis.
2. Perbaikan tata kelola pasca-penindakan agar sendi perekonomian tetap berjalan sehat.
3. Pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan berkelanjutan.
“Kejaksaan harus memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara menjadi agenda wajib,” jelas Dodik.
Menutup sambutan, Dodik mengajak seluruh jajaran Adhyaksa memperkuat tekad dalam memerangi korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” pungkasnya. (Ip/opinijogja)















