Foto: Ilustrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kritik pejabat tak dapat dipidana. Namun KUHP baru justru membuka kembali pintu kriminalisasi atas nama kehormatan. Demokrasi kembali diuji.
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja – Mahkamah Konstitusi telah berbicara. Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, MK menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana. Kritik diposisikan sebagai bagian dari kepentingan umum, sarana kontrol warga negara, serta manifestasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Namun ketegasan itu terasa ganjil ketika negara justru menghadirkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Di dalamnya, Pasal 218 hingga Pasal 220 kembali mengatur pemidanaan atas penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Di sinilah paradoks hukum itu muncul.
Pasal 218 KUHP baru memang menyertakan pengecualian. Kritik tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun hukum pidana tidak bekerja dalam ruang steril. Ia hidup dalam relasi kuasa. Istilah “penyerangan kehormatan” adalah frasa lentur, mudah ditarik ke wilayah subjektif, dan rawan disalahgunakan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi krusial: siapa yang menentukan sebuah kritik sebagai kepentingan umum, dan siapa yang berhak menilai kritik telah berubah menjadi penghinaan? Dalam praktik, tafsir sering kali tidak lahir dari kepastian hukum, melainkan dari rasa tersinggung mereka yang dikritik.
Di sinilah problem demokrasi bermula.
Dalam negara demokratis, pejabat publik bukan simbol yang sakral. Mereka adalah pelayan rakyat. Setiap kebijakan yang lahir dari kekuasaan sah untuk diuji, dipersoalkan, bahkan ditentang secara terbuka. Kritik bukan ancaman negara. Kritik adalah mekanisme koreksi.
Ketika kritik diletakkan dalam bayang-bayang pidana, yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Warga mulai menimbang kata. Jurnalis memilih aman. Akademisi menahan analisis. Aktivis meredam tuntutan. Inilah chilling effect, pembungkaman yang bekerja tanpa perlu larangan terbuka.
Negara yang kuat tidak membangun wibawanya dengan pasal pidana. Negara yang percaya diri tidak merasa terancam oleh suara rakyatnya sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi kompas, bukan sekadar arsip yuridis. Ketika produk hukum pidana justru melahirkan norma yang berpotensi bertabrakan dengan semangat putusan tersebut, publik berhak curiga bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit secara legal dan perlahan.
Kebijakan negara tidak selalu sejalan dengan kepentingan rakyat. Karena itulah kritik harus dijaga, bukan dicurigai. Jika kritik diperlakukan sebagai delik, maka yang tersisa hanyalah pujian. Dan negara yang hanya dikelilingi pujian sedang berjalan menjauhi demokrasi.
Demokrasi jarang runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan, lewat pasal, tafsir, dan ketakutan yang dinormalisasi. Saat kritik bisa berujung perkara, suara rakyat tak lagi lantang, bukan karena setuju, melainkan karena takut.
Di titik itulah pertanyaan itu kembali relevan: inikah wajah negara demokratis yang kita bayangkan? (Ip/opinijogja)















