
Nasional | Opinijogja | Sabtu, 3 Januari 2026 - 05:55 WIB
Foto: Ilustrasi Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kritik pejabat tak dapat dipidana. Namun KUHP baru justru membuka kembali pintu kriminalisasi atas nama kehormatan. Demokrasi…
You cannot copy content of this page