Foto: Ilustrasi.
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja – Penggunaan gajah jinak untuk membersihkan material sisa banjir di Pidie Jaya menyingkap persoalan mendasar dalam penanganan bencana dan kebijakan konservasi satwa di Indonesia. Ketika kayu-kayu besar dan puing pascabanjir dipindahkan dengan tenaga gajah, yang terlihat bukan sekadar pilihan teknis darurat, melainkan absennya negara dalam menyiapkan alat dan prosedur yang semestinya.
Forum Peusangan Elephant Conservation Initiative (FPECI) menyatakan keprihatinan atas praktik tersebut. Pernyataan ini beralasan. Gajah bukan pengganti ekskavator. Mereka adalah satwa dilindungi dengan kecerdasan tinggi serta batas fisik dan psikologis yang jelas. Menempatkan gajah dalam pekerjaan berat berisiko tinggi berarti mengabaikan prinsip kesejahteraan satwa yang selama ini diklaim sebagai pijakan konservasi.
Dalih keterbatasan alat tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam penanggulangan bencana, pembersihan material berat adalah pekerjaan manusia dengan dukungan peralatan mekanik. Ketika negara memilih mengerahkan gajah, sesungguhnya yang terjadi adalah pemindahan beban tanggung jawab dari sistem kepada satwa. Kekurangan logistik ditutup dengan eksploitasi.
Situasi ini menjadi lebih problematis karena berlangsung di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan satwa justru tampak membiarkan gajah ditempatkan dalam situasi berbahaya. Alih-alih memastikan kehadiran alat berat dan dukungan teknis yang memadai, gajah dijadikan solusi instan.
Argumen bahwa gajah telah “terlatih” tidak menghapus persoalan etika. Pelatihan bukan legitimasi eksploitasi. Tekanan kerja berlebih berpotensi menyebabkan cedera, stres, dan gangguan perilaku pada gajah. Risiko ini telah lama menjadi perhatian komunitas konservasi dan penelitian satwa liar, namun kerap diabaikan ketika kepentingan praktis lebih diutamakan.
Praktik semacam ini mencerminkan inkonsistensi kebijakan. Di satu sisi, negara mengampanyekan perlindungan satwa liar dan habitatnya. Di sisi lain, gajah diperlakukan sebagai tenaga kerja darurat ketika sistem penanganan bencana tidak siap. Konservasi lalu tereduksi menjadi slogan, bukan prinsip yang dipegang teguh dalam situasi nyata.
Bencana alam memang menuntut respons cepat. Namun kecepatan tidak boleh mengorbankan etika. Justru dalam kondisi darurat, negara diuji kemampuannya melindungi pihak yang paling rentan—termasuk satwa liar yang tidak memiliki pilihan dan suara. Pengerahan gajah untuk pekerjaan berat bukan cerminan kepedulian lingkungan, melainkan indikator kegagalan perencanaan dan koordinasi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, gajah akan terus menjadi korban dari kebijakan tambal sulam. Negara seharusnya belajar dari peristiwa ini: penanganan bencana membutuhkan kesiapan alat, bukan pembenaran atas eksploitasi satwa. Tanpa koreksi serius, konservasi hanya akan berhenti sebagai jargon di atas kertas.
Gajah bukan solusi darurat. Mereka adalah ujian etika kebijakan publik, dan dalam peristiwa ini, negara belum lulus.
(Ip/(opinijogja)















