Foto: dokumen Polresta Sleman
Sleman, opiniJogja — Polresta Sleman melalui jajaran Polsek Depok Barat tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Demangan Baru, Padukuhan Papringan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.53 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial A.R.K. (19) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian belakang kepala. Korban segera dilarikan ke RS Siloam Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis dan diketahui mengalami luka terbuka sepanjang kurang lebih 15 sentimeter hingga harus menjalani jahitan
Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, kejadian bermula dari hampir terjadinya senggolan kendaraan antara korban dan dua orang pelaku yang saat ini masih dalam proses identifikasi. Kedua pelaku diketahui berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau. Insiden tersebut sempat memicu cekcok di jalan sebelum korban dan seorang saksi melanjutkan perjalanan pulang.
Namun, setibanya di kawasan Demangan Baru, korban dan saksi diduga dikejar oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas gabungan piket fungsi Polsek Depok Barat yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, serta segera melaporkan setiap peristiwa pidana kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Ip/opinijogja)







