Foto: dokumen pribadi Arifin Wardiyanto, aktivis anti korupsi independen Yogyakarta.
Yogyakarta, opinijogja — Aktivis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto, kembali mendesak Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,6 miliar.
Dalam surat pengaduan resmi bertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Arifin menilai bahwa penetapan satu tersangka—mantan Bupati Sleman Sri Purnomo—tidak mencerminkan fakta keterlibatan aktor-aktor lain yang diduga berperan dalam praktik korupsi berjamaah tersebut.
Arifin menegaskan bahwa dugaan korupsi hibah pariwisata tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menilai ada upaya pembiaran terhadap pelaku lain yang disebutnya justru menjadi aktor utama.
“Kok tersangkanya hanya satu orang mantan bupati yang hanya pengambil kebijakan dan dianggap memperkaya orang lain? Lha pelaku yang memperkaya dirinya sendiri kok tidak tersentuh hukum. Padahal mereka inilah pemeran utama dalam korupsi hibah pariwisata berjamaah itu,” tegas Arifin, Jumat (12/12).
Ia bahkan menuding kejaksaan seolah meremehkan kecerdasan publik.
“Mungkin pikiran kejaksaan, kita ini orang bodoh semua. Tapi saya pastikan, saya akan desak terus. Kalau perlu saya kirim pengaduan ke Presiden RI setiap hari,” ujarnya.
Arifin juga meminta tindakan tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kajari yang tidak becus menangani perkara korupsi hibah pariwisata Sleman ini harus dicopot dari jabatannya. Ini sudah keterlaluan,” tambahnya.
Sementara itu, terpisah, saat dikonfirmasi Opinijogja, Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan.
“Untuk penanganan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman masih terus berproses,” ujar Indra singkat.
Indra tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya tersangka baru maupun perkembangan pemeriksaan saksi tambahan, namun memastikan pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur.
Arifin memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka peluang untuk mengajukan laporan lanjutan ke Presiden, Komisi Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya hingga seluruh pelaku diproses tanpa terkecuali. (Ip/opinijogja)







