Foto: Ilustrasi
Oleh: Muhammad Arifin
Ini salah siapa? Ini ulah siapa?
Klaten, opinijogja – Senin (01/12), Pertanyaan itu selalu muncul setiap kali banjir bandang menenggelamkan kampung-kampung, tanah longsor memutus jalan, dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Tetapi yang sering terjadi adalah jawaban yang tak pernah berubah: ini musibah, ini cuaca ekstrem, ini faktor alam. Jawaban yang terdengar menenangkan, namun sekaligus menyembunyikan akar persoalan.
Indonesia kembali berduka. Banjir dan longsor menghantam banyak wilayah, merusak rumah, memakan korban, dan meninggalkan jejak kehancuran di tanah yang kita cintai. Namun sesungguhnya, bencana ini bukan sekadar amarah alam. Ini adalah refleksi dari luka ekologis yang lahir dari ulah manusia—lebih tepatnya ulah mereka yang selama ini mengeksploitasi hutan dan pegunungan, tetapi tak pernah berada di garis depan saat rakyat menjadi korban.
Hutan Gundul dan Industri yang Rakus
Ketika hutan ditebang, ketika tanah dilubangi dan dikeruk tanpa kendali, ketika izin diberikan dengan mudah kepada pemilik modal, maka yang hilang bukan sekadar pepohonan. Yang hilang adalah perisai alam kita. Tanah kehilangan kemampuan menyerap air, akar-akar yang dulu menahan longsor lenyap, dan bukit-bukit berubah menjadi luka terbuka yang siap runtuh kapan saja.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana setiap tahun mencatat bahwa bencana hidrometeorologi, banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, mendominasi daftar bencana nasional. Polanya jelas: semakin rusak hutan, semakin tinggi risiko bencana. Tetapi anehnya, pola sejelas ini belum cukup untuk menggugah perubahan tata kelola hutan.
Yang lebih menyakitkan, masyarakat di hilir selalu menjadi korban terbesar, sementara pelaku perusakan di hulu tetap menikmati hasilnya.
Dalam beberapa peristiwa banjir baru-baru ini, gelondongan kayu besar hanyut terbawa arus. Foto-foto dan video dari warga menunjukkan kayu berdiameter besar, lengkap dengan bekas potongan mesin. Situasi seperti ini biasanya mengindikasikan dua hal: adanya aktivitas penebangan intensif di hulu, atau lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan.
Namun alih-alih membaca fenomena ini sebagai alarm bahaya, respons pemerintah justru terdengar defensif.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Ari Purbayanto, dalam keterangan resminya mengatakan:
“Kayu-kayu yang terbawa arus itu tidak semuanya berasal dari illegal logging. Banyak kemungkinan, bisa dari pohon tumbang, bisa dari area pemanfaatan hutan yang legal.”
Ia menambahkan:
“Kami masih identifikasi. Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa ada aktivitas pembalakan liar.”
Pernyataan ini sah secara prosedural, investigasi memang perlu. Tetapi masalahnya bukan itu. Masalahnya adalah kecenderungan pemerintah yang terlalu cepat menolak dugaan adanya pembalakan liar, bahkan sebelum hasil investigasi mendalam dipublikasikan.
Padahal masyarakat melihat kayu gelondongan dalam jumlah besar. Padahal data menunjukkan tutupan hutan kita terus menyusut. Padahal konflik kepentingan antara pemodal dan tata kelola hutan sudah lama menjadi persoalan.
Di sinilah kejujuran negara diuji.
Narasi “Tidak Ada Illegal Logging” adalah Pengalihan Masalah
Ketika pemerintah berdalih bahwa kayu-kayu itu berasal dari pohon tumbang, badai, atau pemanfaatan hutan yang legal, publik bertanya:
Mengapa pemerintah begitu cepat membela kemungkinan terbaik, bukan menelusuri kemungkinan terburuk?
Mengapa suara masyarakat yang menjadi korban justru tak mendapat ruang? Mengapa oligarki hutan seolah selalu mendapat pembelaan otomatis?
Kita harus jujur: kerusakan ekologis di Indonesia tidak terjadi dalam semalam. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang lemah, pengawasan yang setengah hati, dan praktik ekonomi yang lebih mementingkan keuntungan segelintir orang daripada keselamatan jutaan warga.
Selama negara tidak jujur membaca fakta ini, bencana akan terus berulang.
Negara Wajib Tegas, Bukan Normatif
Ada tiga langkah yang seharusnya tidak bisa ditawar oleh pemerintah:
1. Audit ekologis dan audit izin yang transparan
Bukan audit internal, bukan audit tertutup. Publik berhak tahu siapa pemegang konsesi di hulu sungai, bagaimana aktivitasnya, dan apakah ada potensi pelanggaran.
2. Investigasi forensik terhadap sumber kayu
Kayu hanyut bukan sekadar puing. Itu barang bukti. Negara harus menelusuri dari mana asalnya, kapan ditebang, siapa pemotongnya, dan apakah itu sesuai izin. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
3. Pemulihan ekologis yang melibatkan masyarakat
Rehabilitasi hutan tidak boleh lagi menjadi proyek seremonial. Ia harus menjadi gerakan jangka panjang dengan pengawasan ketat dan keterlibatan warga.
Bumi Tidak Sedang Marah, Ia Sedang Mengadu
Banjir dan longsor bukan sekadar “musibah”. Ia adalah cermin retak dari kegagalan tata kelola yang selama ini kita biarkan. Ia adalah jeritan alam yang kehilangan pelindungnya. Ia adalah bukti bahwa kita terlalu sering menunda kebenaran.
Jika negara terus membela narasi yang menutupi akar persoalan, maka banjir dan longsor bukan sekadar bencana alam, ia adalah bencana kebijakan.
Dan selama itu terjadi, pertanyaan “Ini salah siapa?” akan selalu kita dengar setiap musim hujan. Sayangnya, korban tetap rakyat kecil, bukan mereka yang mengeruk habis tanah tempat rakyat berpijak. (Ip/opinijogja)







