Foto: Pemkab Sleman menyerahkan JDIH Award Kalurahan 2026 kepada 10 kalurahan terbaik sebagai apresiasi atas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang transparan serta mudah diakses masyarakat.
SLEMAN, opinijogja.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Kalurahan 2026 kepada 10 kalurahan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum terbaik.
Penghargaan tersebut diserahkan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026), sebagai bentuk apresiasi sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan informasi hukum di tingkat kalurahan agar semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, mengatakan proses penilaian dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen secara mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil oleh tim juri.
Penilaian mencakup enam aspek utama, yakni organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta aspek pengembangan.
“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ujar Wildan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, Kalurahan Ambarketawang ditetapkan sebagai peraih Terbaik I dengan nilai 93.
Berikut 10 kalurahan penerima JDIH Award Kalurahan Sleman 2026:
1.Ambarketawang — nilai 93
2.Kalitirto — nilai 91
3.Banyuraden — nilai 89
4.Caturharjo — nilai 85
5.Sendangarum — nilai 84
6.Condongcatur — nilai 82
7.Sendangtirto — nilai 81
8.Margorejo — nilai 73
9.Sinduadi — nilai 72
10.Purwobinangun — nilai 70
Danang: JDIH Bangun Kepercayaan Masyarakat
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat.
Menurut Danang, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen administrasi dan produk hukum. Lebih dari itu, JDIH menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka,” kata Danang.
Ia mengajak seluruh kalurahan untuk mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita ajak masyarakat ‘melek hukum’ agar terhindar dari kealpaan hukum,” ujarnya.
Danang juga meminta kalurahan terus memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat. Produk dan aturan hukum, kata dia, perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami seluruh lapisan warga.
Melalui JDIH Award 2026, Pemkab Sleman mendorong pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat kalurahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat.
(Ip/opinijogja)









