Foto: Pemkab Sleman bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU serta Pertashop memperkuat sinergi pengawasan untuk memastikan takaran BBM sesuai dan pelayanan kepada konsumen berjalan jujur serta berintegritas, Kamis (13/8/2026).
SLEMAN, opinijogja.id — Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat pengawasan terhadap alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop untuk memastikan konsumen memperoleh BBM sesuai takaran.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi Pemkab Sleman bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop dalam kegiatan Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Sleman, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pengawasan alat ukur BBM secara berkelanjutan. Pemkab Sleman menegaskan bahwa kepastian takaran, kondisi alat ukur, serta pelayanan yang jujur dan transparan merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen.
Hingga Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan tera ulang di 60 lokasi, terdiri atas 39 SPBU dan 21 Pertashop.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 81 titik lokasi dengan 707 nozzle pompa ukur BBM yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain tera ulang, pengawasan langsung juga telah dilakukan terhadap 10 SPBU. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran maupun kecurangan takaran.
Pengawasan juga diperkuat melalui sejumlah inovasi pelayanan, antara lain penjadwalan tera ulang secara berkala melalui aplikasi Simpelomas, digitalisasi Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian, serta pemasangan stiker segel pecah telur pada soket elektronik mesin pompa ukur.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit peluang manipulasi alat ukur sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui kepastian takaran dan pengawasan yang konsisten.
“SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi petugas pengawas di lapangan agar mampu menjalankan pengawasan secara profesional sekaligus edukatif.
“Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman, Makwan, juga mengingatkan pentingnya menjaga filosofi metrologi legal dalam pelayanan publik.
Menurutnya, akurasi ukuran menjadi salah satu hal yang tidak boleh dikompromikan, termasuk memastikan proses perbaikan pompa BBM tidak berlangsung terlalu lama.
“Jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU, di mana menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat,” kata Makwan.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut komitmen bersama antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas yang telah disepakati sejak 2025.
Pemkab Sleman bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop berkomitmen mempertahankan capaian pengawasan, mengevaluasi aspek teknis dan administrasi, serta memperketat pengawasan alat ukur BBM.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin mendapat kepastian bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan takaran, alat ukur memenuhi ketentuan, dan pelayanan SPBU berlangsung secara jujur serta berintegritas.
(Jon/opinijogja)









