Foto: Kepala Dinas DPUPKP Kabupaten Sleman, Sukarmin, ST., MT., saat memberikan keterangan kepada opinijogja, Senin (13/07/2026). Ia menegaskan pembangunan infrastruktur di Sleman harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan tetap mematuhi aspek lingkungan, kearifan lokal, dan tata ruang.
SLEMAN, opinijogja.id – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam setiap pembangunan infrastruktur. Seluruh proyek, mulai dari pembangunan jalan, gedung hingga sistem penyediaan air minum, dirancang dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan kearifan lokal.
Kepala Dinas DPUPKP Kabupaten Sleman Sukarmin, ST., MT., saat dikonfirmasi opinijogja, Senin (13/07/2026), mengatakan setiap proses perencanaan pembangunan harus mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Setiap pembangunan yang kami lakukan selalu berpedoman pada aspek teknis, lingkungan, dan kearifan lokal. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar agar pembangunan mendukung sustainable development serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sukarmin menegaskan, seluruh pembangunan yang menjadi kewenangan DPUPKP juga wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya tidak akan melaksanakan proyek apabila masih terdapat persoalan tata ruang maupun status lahan yang belum tuntas.
“Kami tidak berani melaksanakan pembangunan apabila masih ada persoalan pemanfaatan ruang atau status lahan yang belum clear. Permasalahan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” tegasnya.
Menurutnya, DPUPKP juga tidak menutup peluang masuknya investasi di Kabupaten Sleman. Namun, seluruh kegiatan investasi tetap harus berjalan sesuai aturan tata ruang yang berlaku.
“Kami tidak menutup peluang investasi, tetapi tata ruang harus tetap dipatuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Sukarmin menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait kebijakan pemanfaatan ruang merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi penataan ruang. Meski demikian, dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, pihaknya kerap menemui lokasi yang belum sesuai dengan peruntukan ruang.
Salah satu contohnya adalah rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang di beberapa lokasi masih menghadapi kendala karena berada pada zona yang belum sesuai dengan pemanfaatan ruang.
“Ini tentu memerlukan upaya bersama agar program Koperasi Desa Merah Putih tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang,” jelasnya.
Sukarmin menambahkan, salah satu tantangan utama dalam mendorong investasi adalah kebijakan tata ruang, termasuk moratorium alih fungsi lahan yang diberlakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR. Kebijakan tersebut dinilai membatasi pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan investasi.
Meski demikian, menurutnya keseimbangan antara perlindungan lahan, kepastian tata ruang, dan pembangunan ekonomi harus tetap dijaga agar investasi dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(Ip/opinijogja)






