Pakar Hukum: Indonesia Emas 2045 Bisa Berubah Jadi Indonesia yang Kehilangan Arah

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Iwan P.K. Setiawan, S.H., M.H., menilai gelombang demonstrasi mahasiswa merupakan bentuk kritik publik terhadap kondisi demokrasi dan pemerintahan saat ini. (Foto: Istimewa)

 

Sleman, opinijogja.id – Maraknya aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini dinilai sebagai bentuk ekspresi kritik masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Namun, gerakan tersebut dianggap belum mampu memberikan dampak signifikan karena belum terbangun konsolidasi yang kuat antar kelompok masyarakat sipil.

Pakar dan praktisi hukum, Dr. Iwan P.K. Setiawan, mengatakan aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dalam sistem demokrasi.

“Ya, sah-sah saja sebagai bentuk protes kritis masyarakat terhadap pemerintahan. Namun persoalannya, gerakan-gerakan yang muncul saat ini belum kompak sehingga sulit menghasilkan perubahan yang nyata. Akhirnya hanya menjadi luapan kekecewaan masyarakat,” ujar Iwan saat dikonfirmasi opinijogja.id, Rabu (17/6/2026) malam.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul saat ini tidak terlepas dari sistem politik yang dinilai telah mengalami kerusakan sejak awal. Ia menilai terdapat indikasi bahwa sejumlah instrumen negara tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol secara optimal.

Iwan juga mengkritisi peran lembaga legislatif yang menurutnya semakin jauh dari fungsi utama sebagai representasi rakyat.

“DPR dan MPR seharusnya menjadi perwakilan rakyat, tetapi yang terlihat saat ini justru lebih dekat dengan kepentingan pemerintah. Akibatnya, fungsi kontrol terhadap kekuasaan menjadi lemah dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pencairan Dana Desa Giripeni Terkendala, DPRD Kulon Progo Soroti Praktik Birokrasi Tidak Sehat

Selain persoalan politik, Iwan menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu masalah paling serius yang dihadapi Indonesia saat ini. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama negara demokrasi, sehingga ketika penegakan hukum tidak berjalan maksimal, kepercayaan publik terhadap negara akan terus menurun.

Lebih lanjut, Iwan menyoroti sistem pemerintahan Indonesia yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan konseptual. Ia menilai sistem yang diterapkan saat ini sering kali menimbulkan kebingungan dalam praktik ketatanegaraan.

“Kalau dilihat dalam praktiknya, sistem pemerintahan kita terkesan abu-abu. Disebut presidensial tidak sepenuhnya, parlementer juga bukan. Kondisi seperti ini membuat pemerintahan sulit berjalan secara ideal dan demokrasi tidak berkembang sebagaimana mestinya,” katanya.

Terkait visi besar Indonesia Emas 2045 yang terus digaungkan pemerintah, Iwan mengingatkan bahwa cita-cita tersebut hanya dapat terwujud apabila reformasi politik, demokrasi, dan penegakan hukum dilakukan secara serius.

“Indonesia Emas 2045 adalah harapan bersama. Namun jika persoalan demokrasi, sistem politik, dan penegakan hukum tidak segera dibenahi, jangan sampai yang terjadi justru Indonesia kehilangan arah dan identitasnya,” pungkasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
GPM Siap Kolaborasi dengan GSNI Membumikan Marhaenisme di Kalangan Pelajar
Anggota DPRD Gunungkidul Minta Maaf, Ketua Dewan Ingatkan: Jangan Lukai Hati Rakyat
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page