Mantan Kapolresta Sleman Disanksi Teguran dan Demosi Usai Sidang Disiplin

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: sidang disiplin mantan Kaporesta Sleman. Hasil dalam sidang tersebut, mantan Kaporesta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

 

Yogyakarta, opinijogja – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Sidang disiplin digelar pada Kamis (26/2/2026) berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

Kabidhumas Polda DIY dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

“Substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tulisnya.

Dalam putusan sidang disiplin tersebut, mantan Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

Baca Juga:  Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026, 564 Personel Disiagakan

Polda DIY menyebut, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi itu, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Sleman viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.

Polda DIY menyatakan penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Polda DIY Borong 12 Penghargaan Kapolri, 5 Satker Raih Predikat WBK
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Polda DIY Borong 12 Penghargaan Kapolri, 5 Satker Raih Predikat WBK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page