Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Mantan Kapolresta Sleman Disanksi Teguran dan Demosi Usai Sidang Disiplin

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: sidang disiplin mantan Kaporesta Sleman. Hasil dalam sidang tersebut, mantan Kaporesta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

 

Yogyakarta, opinijogja – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Sidang disiplin digelar pada Kamis (26/2/2026) berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

Kabidhumas Polda DIY dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

“Substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tulisnya.

Dalam putusan sidang disiplin tersebut, mantan Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

Baca Juga:  DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Sleman Tuan Rumah HPN 2026 dan HUT Ke-8 IWO Indonesia

Polda DIY menyebut, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi itu, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Sleman viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.

Polda DIY menyatakan penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Peternak Sapi di Boyolali, Tekankan Penanganan Cepat PMK
Wabup Sleman Pimpin Apel Siaga Tagana ke-22, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Arus Balik Lempuyangan Lancar, Tapi Akses Informasi untuk Tuna Rungu Masih Jadi PR
Kebijakan Baru TPU Sleman: Ahli Waris Wajib Sediakan Grobox Sendiri
Pasca Lebaran 2026, BULOG DIY Percepat Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga
Kunjungan Wisatawan Sleman Tembus 188 Ribu Selama Lebaran 2026, Kaliadem Jadi Favorit
Kunjungan Wisatawan Bantul Libur Lebaran 2026 Capai 80.333 Orang, Parangtritis Masih Dominan
Kunjungan Wisatawan Kulon Progo Naik Saat Libur Lebaran 2026, H+1 Melonjak 39 Persen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Peternak Sapi di Boyolali, Tekankan Penanganan Cepat PMK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:23 WIB

Wabup Sleman Pimpin Apel Siaga Tagana ke-22, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:26 WIB

Arus Balik Lempuyangan Lancar, Tapi Akses Informasi untuk Tuna Rungu Masih Jadi PR

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:59 WIB

Kebijakan Baru TPU Sleman: Ahli Waris Wajib Sediakan Grobox Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:54 WIB

Pasca Lebaran 2026, BULOG DIY Percepat Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru