Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Disnaker Sleman Buka Posko THR hingga H-7 Lebaran

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani (kanan), menyampaikan arahan saat pertemuan LKS Tripartit Kabupaten Sleman di kawasan Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas operasional Posko THR dan rencana monitoring pembayaran THR di perusahaan.

 

SLEMAN, opinijogja – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiani di Sleman, Senin (23/2/2026), mengatakan posko tersebut telah dibuka sejak 19 Februari 2026 dan akan beroperasi hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana.

Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan tata cara dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Wakapolda DIY Cek Tol Purwomartani Jelang Mudik Lebaran 2026, Fungsional 16–29 Maret

Menurut dia, keberadaan Posko THR bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Himbauan tersebut disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman. Pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah itu juga membahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Berkaca pada 2025, Posko THR Disnaker Sleman menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan aduan dilayani oleh lima mediator hubungan industrial setiap hari kerja.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Peternak Sapi di Boyolali, Tekankan Penanganan Cepat PMK
Wabup Sleman Pimpin Apel Siaga Tagana ke-22, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Arus Balik Lempuyangan Lancar, Tapi Akses Informasi untuk Tuna Rungu Masih Jadi PR
Kebijakan Baru TPU Sleman: Ahli Waris Wajib Sediakan Grobox Sendiri
Pasca Lebaran 2026, BULOG DIY Percepat Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga
Kunjungan Wisatawan Sleman Tembus 188 Ribu Selama Lebaran 2026, Kaliadem Jadi Favorit
Kunjungan Wisatawan Bantul Libur Lebaran 2026 Capai 80.333 Orang, Parangtritis Masih Dominan
Kunjungan Wisatawan Kulon Progo Naik Saat Libur Lebaran 2026, H+1 Melonjak 39 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Peternak Sapi di Boyolali, Tekankan Penanganan Cepat PMK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:23 WIB

Wabup Sleman Pimpin Apel Siaga Tagana ke-22, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:26 WIB

Arus Balik Lempuyangan Lancar, Tapi Akses Informasi untuk Tuna Rungu Masih Jadi PR

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:59 WIB

Kebijakan Baru TPU Sleman: Ahli Waris Wajib Sediakan Grobox Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:54 WIB

Pasca Lebaran 2026, BULOG DIY Percepat Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru