Disnaker Sleman Buka Posko THR hingga H-7 Lebaran

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani (kanan), menyampaikan arahan saat pertemuan LKS Tripartit Kabupaten Sleman di kawasan Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas operasional Posko THR dan rencana monitoring pembayaran THR di perusahaan.

 

SLEMAN, opinijogja – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiani di Sleman, Senin (23/2/2026), mengatakan posko tersebut telah dibuka sejak 19 Februari 2026 dan akan beroperasi hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana.

Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan tata cara dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Lantunan Sholawat Iringi Gelaran Pasar Malam di Lapangan Denggung, Suasana Religius Lebih Kental

Menurut dia, keberadaan Posko THR bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Himbauan tersebut disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman. Pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah itu juga membahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Berkaca pada 2025, Posko THR Disnaker Sleman menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan aduan dilayani oleh lima mediator hubungan industrial setiap hari kerja.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sleman Gandeng BSI, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap
Bangunkerto Menahan Aksi, Sleman Janjikan Kepastian
Reforma Agraria Jadi Penopang Ketahanan Pangan, ATR/BPN Perkuat Penataan Akses di DIY
Viral Tarif Parkir Denggung Rp6.000, Dishub Sleman Revisi Papan Informasi dan Tegaskan Tarif Sesuai Perda
Gantikan Susmiarto, Abu Bakar Resmi Menjadi Sekda Kabupaten Sleman
Abu Bakar Resmi Dilantik Jadi Sekda Sleman, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Reformasi Birokrasi
Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Melonjak ke 97,56, Tertinggi Kedua di DIY
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pemkab Sleman Gandeng BSI, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:21 WIB

Bangunkerto Menahan Aksi, Sleman Janjikan Kepastian

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:33 WIB

Reforma Agraria Jadi Penopang Ketahanan Pangan, ATR/BPN Perkuat Penataan Akses di DIY

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:48 WIB

Viral Tarif Parkir Denggung Rp6.000, Dishub Sleman Revisi Papan Informasi dan Tegaskan Tarif Sesuai Perda

Berita Terbaru