Disnaker Sleman Buka Posko THR hingga H-7 Lebaran

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani (kanan), menyampaikan arahan saat pertemuan LKS Tripartit Kabupaten Sleman di kawasan Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas operasional Posko THR dan rencana monitoring pembayaran THR di perusahaan.

 

SLEMAN, opinijogja – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiani di Sleman, Senin (23/2/2026), mengatakan posko tersebut telah dibuka sejak 19 Februari 2026 dan akan beroperasi hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana.

Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan tata cara dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Wabup Sleman Terima Studi Komparatif TNBTS, Pengelolaan Jip Merapi Jadi Contoh Wisata Berkelanjutan

Menurut dia, keberadaan Posko THR bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Himbauan tersebut disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman. Pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah itu juga membahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Berkaca pada 2025, Posko THR Disnaker Sleman menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan aduan dilayani oleh lima mediator hubungan industrial setiap hari kerja.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Mau Pasang PDAM di Sleman? Agustus 2026 Cukup Rp750 Ribu, Ini Ketentuannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page