Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY dalam rangka meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional tahun 2026. Kunjungan dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono bersama jajaran penegak hukum DIY, Kamis (22/1/2025).

 

Yogyakarta, opinijogja – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).

Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  John Herdman Tiba di Jakarta sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, hingga sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum di DIY. Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan persiapan, mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” kata Ihsan.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP nasional dapat berjalan efektif dan konsisten, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia
ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan
Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah
Awal 2026, Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional
Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal Digelar Lebih Sakral
Labuhan Ageng Merapi di Sleman, 11 Ubo Rampe Diboyong ke Srimanganti
Menkum Apresiasi Keberadaan Posbankum Kalurahan Sukoreno
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:43 WIB

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:03 WIB

Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB