Foto: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY dalam rangka meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional tahun 2026. Kunjungan dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono bersama jajaran penegak hukum DIY, Kamis (22/1/2025).
Yogyakarta, opinijogja – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).
Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, hingga sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum di DIY. Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
“Polda DIY terus melakukan persiapan, mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” kata Ihsan.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP nasional dapat berjalan efektif dan konsisten, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
(Jon/opinijogja)







