Foto: Bupati Sleman Harda Kiswaya menghadiri tasyakuran terbitnya izin pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk wisata Teras Merapi di Kalurahan Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Rabu (21/1/2026).
Sleman, opinijogja – Pemerintah Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, menggelar tasyakuran atas terbitnya izin Gubernur DIY terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk destinasi wisata Teras Merapi. Acara digelar di Pendopo Teras Merapi, Rabu (21/1/2026).
Acara tersebut dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Topaz Mardianto, Panewu Cangkringan, serta para lurah se-Kapanewon Cangkringan.
Lurah Glagaharjo Suroto mengatakan, terbitnya izin tersebut menjadi komitmen pemerintah kalurahan dalam memastikan seluruh pemanfaatan TKD telah sesuai ketentuan. Ia menyebut izin pengelolaan wisata Teras Merapi yang diajukan sejak 2021 akhirnya disetujui Gubernur DIY pada Desember 2025.
“Izin ini berlaku selama 20 tahun, bukan lima tahun. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Suroto.
Menurutnya, wisata Teras Merapi saat ini menyumbang sekitar 40 persen pendapatan asli desa (PAD) Kalurahan Glagaharjo, dengan rata-rata Rp200 juta per tahun. Selain itu, pengelola juga menyiapkan dana Rp500 juta untuk pengembangan kawasan wisata.
“Mudah-mudahan dana pengembangan ini bisa membuat Teras Merapi semakin berkembang dan menambah PAD kalurahan,” katanya.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengapresiasi langkah Kalurahan Glagaharjo dalam menuntaskan perizinan pengelolaan TKD. Ia menilai upaya tersebut dapat menjadi contoh bagi kalurahan lain agar tertib administrasi dalam pemanfaatan aset desa.
“Saya juga berterima kasih kepada Gubernur DIY yang telah menerbitkan izin pengelolaan TKD di Glagaharjo,” ujar Harda.
Harda berpesan agar pengembangan Teras Merapi tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan, mengingat kawasan tersebut berada di lereng Gunung Merapi.
“Kenyamanan dan keamanan wisatawan harus diprioritaskan, termasuk dengan penghijauan agar lingkungan tetap lestari,” katanya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Topaz Mardianto. Ia berharap izin pengelolaan TKD tersebut dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Glagaharjo dan sekitarnya.
(Jon/opinijogja)







