Foto: Kuasa hukum Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN), Riandy Aryani (kanan), menyampaikan keterangan pers terkait bantahan tuduhan commitment fee dan sengketa pembangunan Gedung Hanoman yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/2026).
Sleman, opinijogja – Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) membantah tuduhan adanya keterlibatan maupun penerimaan commitment fee dalam pembangunan Gedung Hanoman. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum yayasan, Riandy Aryani, menyusul beredarnya narasi sepihak di ruang publik di tengah sengketa pembangunan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.
Riandy menegaskan tuduhan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan maupun pengetahuan institusional yayasan. Karena itu, ia menilai klaim adanya commitment fee tidak dapat dibebankan kepada yayasan, baik secara hukum maupun moral.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah menjadi kebijakan yayasan,” kata Riandy saat konferensi pers di Sleman, Selasa (03/02/2026).
Di luar bantahan tersebut, yayasan juga menyampaikan telah melakukan langkah-langkah evaluatif secara profesional dan terukur. Salah satunya dengan menunjuk tim auditor independen untuk melakukan audit administratif dan teknis terhadap Gedung Hanoman.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh atas pekerjaan arsitektur, struktur, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Menurut Riandy, audit dilakukan untuk memastikan keselamatan bangunan sekaligus melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna fasilitas.
“Proses audit ini merupakan wujud tanggung jawab yayasan dan bukan sebagai pengakuan atas dalil atau klaim pihak mana pun,” ujarnya.
Terkait perbedaan pendapat dengan pihak kontraktor, Riandy mengatakan yayasan memilih menempatkan proses hukum di Pengadilan Negeri Sleman sebagai forum utama yang sah untuk menguji fakta dan klaim. Langkah tersebut, menurut dia, diambil agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang dan objektif.
Yayasan, kata Riandy, menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga peradilan dan menolak segala upaya pembentukan opini publik yang berpotensi mendahului penilaian majelis hakim.
Riandy juga memaparkan kronologi kerja sama antara yayasan dan kontraktor yang dimulai pada Februari 2023. Berdasarkan kontrak, pembangunan Gedung Hanoman seharusnya selesai dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga 2024, proyek tersebut belum rampung meskipun yayasan telah memberikan dua hingga tiga kali perpanjangan waktu.
“Faktanya, terdapat kesepakatan yang telah ditetapkan kedua belah pihak akibat keterlambatan yang berulang. Potongan peristiwa berdasarkan dokumen hukum sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata Riandy.
(Ip/opinijogja)















