SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pengurus LBH SBSI DIY

 

Yogyakarta, opinijogja — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi buruh di tengah kompleksnya persoalan ketenagakerjaan nasional. Peluncuran LBH SBSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan melalui konferensi pers, Selasa (13/1/2026), di Sleman.

Direktur LBH SBSI DIY, Hidayat, mengatakan pembentukan lembaga bantuan hukum ini merupakan respons atas masih lemahnya posisi tawar buruh dalam menghadapi konflik hubungan industrial, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sengketa upah, hingga pelanggaran hak berserikat.

“Buruh adalah tulang punggung perekonomian nasional, tetapi sering kali berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kehadiran LBH SBSI di daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan buruh secara nasional,” ujar Hidayat.

Secara nasional, persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius. Tingginya jumlah pekerja di sektor informal, ketimpangan relasi kerja, serta terbatasnya akses bantuan hukum membuat banyak buruh kesulitan memperjuangkan haknya. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya literasi hukum di kalangan pekerja, terutama di daerah.

Baca Juga:  Hasil Bulan Dana PMI Sleman 2025 Tembus Rp1,16 Miliar

LBH SBSI DIY menjadi bagian dari penguatan jaringan bantuan hukum buruh SBSI di daerah. Lembaga ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. SBSI sendiri telah aktif melakukan pendampingan kasus ketenagakerjaan sejak 1990-an.

LBH SBSI DIY menyediakan bantuan hukum gratis bagi pekerja lintas sektor, baik formal maupun informal. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi ketenagakerjaan, pendampingan non-litigasi, hingga litigasi di pengadilan, dengan perhatian khusus pada pekerja perempuan, pekerja migran, dan kelompok rentan.

Peluncuran LBH SBSI DIY dihadiri perwakilan buruh, aktivis hak asasi manusia, unsur pemerintah daerah, serta insan media. Keberadaan LBH ini diharapkan dapat menjadi model penguatan akses keadilan buruh di daerah, sekaligus mendorong perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan secara nasional.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Izin Kelola TKD Terbit, Glagaharjo Siap Kembangkan Wisata Teras Merapi
Pemkab Sleman Teken NPHD TMMD 2026 dengan 4 LPMK
Gropyokan Tikus Digelar di Minggir Sleman, DPKP DIY Tekankan Pengendalian OPT
Wabup Kulon Progo Ingatkan Pelajar SMP Bahaya Judi Online dan Radikalisme
Lintas Komunitas Yogyakarta Gelar Bakti Sosial di Kalasan
Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan
Jembatan Penghubung Sentolo–Nanggulan Amblas, Pemkab Kulon Progo Lakukan Penanganan Darurat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:04 WIB

Izin Kelola TKD Terbit, Glagaharjo Siap Kembangkan Wisata Teras Merapi

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:27 WIB

Gropyokan Tikus Digelar di Minggir Sleman, DPKP DIY Tekankan Pengendalian OPT

Senin, 19 Januari 2026 - 14:45 WIB

Wabup Kulon Progo Ingatkan Pelajar SMP Bahaya Judi Online dan Radikalisme

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:50 WIB

Lintas Komunitas Yogyakarta Gelar Bakti Sosial di Kalasan

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB