Foto: pengurus LBH SBSI DIY
Yogyakarta, opinijogja — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi buruh di tengah kompleksnya persoalan ketenagakerjaan nasional. Peluncuran LBH SBSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan melalui konferensi pers, Selasa (13/1/2026), di Sleman.
Direktur LBH SBSI DIY, Hidayat, mengatakan pembentukan lembaga bantuan hukum ini merupakan respons atas masih lemahnya posisi tawar buruh dalam menghadapi konflik hubungan industrial, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sengketa upah, hingga pelanggaran hak berserikat.
“Buruh adalah tulang punggung perekonomian nasional, tetapi sering kali berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kehadiran LBH SBSI di daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan buruh secara nasional,” ujar Hidayat.
Secara nasional, persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius. Tingginya jumlah pekerja di sektor informal, ketimpangan relasi kerja, serta terbatasnya akses bantuan hukum membuat banyak buruh kesulitan memperjuangkan haknya. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya literasi hukum di kalangan pekerja, terutama di daerah.
LBH SBSI DIY menjadi bagian dari penguatan jaringan bantuan hukum buruh SBSI di daerah. Lembaga ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. SBSI sendiri telah aktif melakukan pendampingan kasus ketenagakerjaan sejak 1990-an.
LBH SBSI DIY menyediakan bantuan hukum gratis bagi pekerja lintas sektor, baik formal maupun informal. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi ketenagakerjaan, pendampingan non-litigasi, hingga litigasi di pengadilan, dengan perhatian khusus pada pekerja perempuan, pekerja migran, dan kelompok rentan.
Peluncuran LBH SBSI DIY dihadiri perwakilan buruh, aktivis hak asasi manusia, unsur pemerintah daerah, serta insan media. Keberadaan LBH ini diharapkan dapat menjadi model penguatan akses keadilan buruh di daerah, sekaligus mendorong perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan secara nasional.
(Ip/opinijogja)







