Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kulon Progo Agung Setyawan atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100 persen di seluruh kalurahan, disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Yogyakarta, opinijogja – Kabupaten Kulon Progo menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).
Kulon Progo menjadi bagian dari keberhasilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mencatatkan pembentukan Posbankum 100% di tingkat desa dan kelurahan, dengan total 438 titik di seluruh wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, 88 Posbankum berada di Kulon Progo.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Posbankum hingga ke tingkat kalurahan merupakan upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Presiden menegaskan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui desa dan kalurahan sebagai satuan pemerintahan terdepan,” ujar Supratman.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai kehadiran Posbankum menjadi bagian penting dari reformasi kalurahan. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.
“Kehadiran Posbankum menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis,” kata Sri Sultan.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyebut Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah konflik sosial.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi di tingkat kalurahan menjadi pilihan agar hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh kalurahan, masyarakat Kulon Progo kini memiliki akses layanan konsultasi hukum yang lebih dekat dan gratis.
(Ip/opinijogja)







