Foto: Kuasa hukum penggugat Armendedi memberi keterangan terkait sengketa proyek pembangunan gedung Yayasan TCKN di Sleman, Rabu (4/2/2026). Penggugat membantah klaim tak adanya commitment fee serta menyoroti penggunaan gedung sebelum BAST dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit. (Dok. opinijogja)
SLEMAN, opinijogja — Kuasa hukum penggugat, Armendedi, membantah pernyataan Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) yang sebelumnya menyebut tidak pernah meminta commitment fee dalam proyek pembangunan gedung. Ia menegaskan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami kliennya, PT Karya Bumi Indah (KBI) sebagai kontraktor dan PT Pranaja Satu Lima sebagai pelaksana interior.
“Yang kami sampaikan dalam gugatan perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Sleman adalah fakta yang terjadi di lapangan. Permintaan commitment fee dilakukan oleh owner representative dari Ketua Yayasan TCKN,” kata Armendedi, Rabu, (04/02/2026).
Dalam gugatan tersebut, owner representative berinisial AY dicantumkan sebagai tergugat II. Menurut Armendedi, posisi owner representative merupakan representasi langsung pemberi kerja sehingga tidak berhak meminta commitment fee.
“Kalau dia owner representative, berarti bukan mediator atau makelar. Maka tidak pantas dan tidak berhak meminta commitment fee,” ujarnya.
Armendedi mengungkapkan, sejak awal proyek pihak tergugat II meminta commitment fee sebesar 9 hingga 12 persen dari nilai pekerjaan. Saat uang muka pembangunan sebesar 10 persen dari nilai proyek cair, tergugat II kembali meminta 50 persen dari DP tersebut.
“Nilai yang diterima saat itu sekitar Rp1,25 miliar. Setelah itu, setiap ada sertifikat pembayaran, kembali diminta 10 persen,” katanya.
Total nilai kontrak proyek mencapai Rp25 miliar untuk konstruksi, Rp5 miliar untuk interior, serta sekitar Rp3 miliar untuk pekerjaan tambah-kurang. Armendedi menegaskan, commitment fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari total nilai kontrak.
Terkait tudingan pekerjaan tidak sesuai kontrak, Armendedi memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan gambar perencanaan dan permintaan pemberi kerja melalui mekanisme tambah-kurang. Setiap perubahan pekerjaan, kata dia, didokumentasikan melalui site instruction (SI) yang ditandatangani owner representative, quantity surveyor, dan kontraktor.
“Semua administrasi lengkap. Ada SI, laporan harian yang dirangkum dalam laporan bulanan, dan itu sudah kami buktikan di persidangan. Jadi tidak benar jika disebut ada pekerjaan yang kurang,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama justru terletak pada tidak dilaksanakannya Berita Acara Serah Terima (BAST). Akibatnya, hak retensi kontraktor belum pernah dibayarkan.
“Kalau memang pekerjaan belum selesai, kenapa gedung sudah digunakan? Padahal belum ada serah terima. Itu yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut Armendedi, pihak tergugat seharusnya terlebih dahulu melakukan BAST sebelum masuk masa pemeliharaan. Ia juga menyebut kontraktor masih memiliki kewajiban menyerahkan as-built drawing sebagai syarat pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“As-built drawing versi soft copy sudah kami kirim ke pihak yayasan, tapi sampai hari ini tidak pernah direspons. Artinya gedung digunakan tanpa kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pos-Pera, Dani Eko Wiyono, yang turut mengawal perkara ini, menegaskan izin operasional sekolah tidak dapat berjalan sempurna tanpa adanya SLF.
“Izin operasional kini terintegrasi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Standar. Tapi berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, setiap bangunan gedung, termasuk bangunan pendidikan, wajib memiliki SLF sebelum digunakan,” kata Dani.
Ia menjelaskan, SLF merupakan bukti bangunan aman secara struktur, memiliki sistem proteksi kebakaran, serta layak digunakan siswa dan tenaga pendidik.
“Secara praktik mungkin ada sekolah yang berjalan sambil mengurus SLF. Namun secara hukum, SLF adalah syarat mutlak agar izin operasional memiliki legalitas yang kuat dan menjamin keselamatan seluruh warga sekolah,” ujarnya.
Ke depan, Armendedi menyatakan pihak penggugat meminta para tergugat segera melaksanakan BAST, membayarkan hak retensi, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran, termasuk yang berkaitan dengan commitment fee.
(Ip/opinijogja)















