Foto: Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Kabupaten Sleman, Suwarsono, saat dikonfirmasi opinijogja, memberikan keterangan terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman, Sabtu (14/3/2026). Ia menyebut pemeliharaan PSU dilakukan secara prioritas dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran serta kondisi fasilitas yang rusak.
SLEMAN, opinijogja – Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga perilaku masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Kabupaten Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa pengelolaan PSU perumahan oleh pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pengelolaan PSU perumahan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, kemudian Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015, serta Perbup Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang penyerahan PSU,” ujar Suwarsono saat dikonfirmasi opinijogja, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah PSU perumahan diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada di tangan Pemkab Sleman.
“Ketika PSU perumahan itu sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka Pemda memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan, termasuk pemeliharaan fasilitas tersebut,” katanya.
Namun demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pemeliharaan seluruh PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkab Sleman menerapkan skala prioritas dalam penanganan kerusakan fasilitas.
“Kami melakukan prioritasisasi, memprioritaskan pemeliharaan PSU yang memang sudah rusak agar fungsi fasilitas tersebut bisa kembali normal,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan PSU guna mengurangi beban anggaran daerah.
Menurut Suwarsono, mekanisme kerja sama tersebut juga telah diamanatkan dalam regulasi yang mengatur pengelolaan PSU.
“Ke depan kami juga akan melakukan mekanisme kerja sama pengelolaan PSU. Dengan pola kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi beban APBD dalam pemeliharaan PSU perumahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Suwarsono menambahkan bahwa persoalan di lapangan tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga perilaku sebagian masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas PSU sesuai fungsinya.
Beberapa contoh yang kerap ditemukan di antaranya saluran air hujan yang digunakan untuk pembuangan limbah rumah tangga, hingga saluran drainase yang ditutup untuk kepentingan parkir kendaraan.
“Kendala lainnya memang lebih kepada perilaku masyarakat, seperti saluran air hujan yang digunakan untuk pembuangan limbah, atau bahkan ditutup untuk parkir kendaraan. Hal-hal seperti ini tentu mengganggu fungsi PSU itu sendiri,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat ikut menjaga fasilitas yang telah tersedia agar fungsi infrastruktur perumahan dapat berjalan optimal.
(Ip/opinijogja)















