Foto: Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti memberikan keterangan kepada wartawan usai audiensi dengan Paguyuban Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Audiensi membahas izin pertambangan rakyat dan rekomendasi teknis yang masih menunggu kajian dari BBWSO.
Yogyakarta, opinijogja – Paguyuban Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) menyatakan belum puas dengan hasil audiensi bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan, Senin (26/1/2026). Audiensi tersebut membahas permohonan izin pertambangan rakyat yang hingga kini belum mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek).
Ketua PPPS Agung mengatakan, tuntutan penambang masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta kejelasan rekomtek agar penambangan pasir dapat dilakukan secara legal. Namun dalam audiensi tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak (BBWSO) kembali menyampaikan akan melakukan kajian teknis lanjutan.
“Kami belum puas dengan hasil audiensi hari ini. Tuntutan kami tetap sama, soal rekomtek. Dari BBWSO masih akan melakukan kajian lagi dan ini terus berulang tanpa hasil,” kata Agung.
Agung menilai alasan kajian berulang dari BBWSO tidak relevan bagi penambang rakyat. Ia juga mempertanyakan penggunaan regulasi lama oleh BBWSO, padahal saat ini sudah ada undang-undang baru yang mengatur pertambangan rakyat.
“Sebenarnya sudah ada undang-undang yang baru, tapi kenapa BBWSO masih memakai aturan lama,” ujarnya.
Hasil audiensi tersebut, lanjut Agung, penambang diminta menunggu hasil kajian BBWSO selama satu bulan ke depan. PPPS memastikan akan kembali mendatangi Kepatihan pada 26 Februari 2026.
“Intinya kami diminta menunggu satu bulan. Kalau belum ada kejelasan, tanggal 26 Februari kami akan ke sini lagi,” katanya.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi, penambang rakyat diberi lokasi penambangan di palung sungai. Namun, menurutnya, lokasi tersebut tidak memungkinkan jika penambangan dilakukan tanpa alat bantu.
“Kami diberi lokasi di palung sungai. Kalau tanpa alat, kami tidak bisa bekerja. Sementara dari BBWSO tetap mengarahkan aktivitas di pinggir sungai dan itu masih harus dikaji,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan izin pertambangan rakyat yang telah dilakukan penambang sejak tahun lalu. Kendala utama, kata dia, terletak pada rekomtek dari BBWSO terkait penggunaan alat bantu penambangan.
“Ini audiensi lanjutan dari tahun lalu. Kendalanya ada di rekomtek BBWSO, terutama terkait penggunaan alat sedot,” kata Ni Made.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengecekan bersama dinas tata ruang, lokasi penambangan memang berada di palung sungai. Namun, palung sungai memiliki ketentuan teknis, termasuk batas kedalaman tertentu.
“Palung sungai itu sangat dalam. Kalau manual juga tidak memungkinkan. Karena itu kami minta BBWSO melakukan kajian teknis,” ujarnya.
Ni Made menambahkan, Pemda DIY tidak memiliki data detail mengenai morfologi Sungai Progo. Kajian teknis diperlukan untuk menentukan kedalaman aman, jenis alat yang digunakan, hingga kapasitas penambangan.
Karena kajian belum final, Pemda DIY meminta BBWSO segera menyelesaikannya dengan tenggat waktu Februari 2026. Pihak-pihak terkait juga dijadwalkan melakukan pengecekan lapangan bersama.
“Kami minta kajiannya segera diselesaikan dan besok akan dilakukan pengecekan lapangan. Aturan dan kondisi lapangan harus diselaraskan,” katanya.
Ni Made juga menyinggung perbedaan regulasi yang digunakan BBWSO. Menurutnya, aturan teknis yang masih dirujuk berasal dari regulasi lama tahun 1987, sementara saat ini telah berlaku undang-undang yang lebih baru.
“Kami minta BBWSO mengkaji ulang produk hukumnya agar sesuai dengan aturan terbaru,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)















