Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Langgar Prosedur Hentikan Operasional PT Selo Adikarto

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

KULON PROGO, opinijogja — Minggu, 01 Februari 2026, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kebijakan Bupati Kulon Progo yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto sebagai tindakan maladministrasi. Penghentian tersebut dinilai menyimpang dari prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI DIY atas laporan masyarakat Nomor 0131/LM/VIII/2025/YOG. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan penghentian operasional PT Selo Adikarto melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam pendapatnya, Ombudsman RI DIY menyebut penghentian operasional PT Selo Adikarto dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ombudsman juga menilai penerbitan surat bupati tersebut melampaui kewenangan kepala daerah. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  Bupati Sleman Minta OPD Perketat Pengawasan Jelang Lebaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI DIY menyimpulkan bahwa penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI DIY merekomendasikan agar Bupati Kulon Progo mencabut Surat Bupati Nomor 500/2351/2025. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan hukum untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT Selo Adikarto.

Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya LHP kepada Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan tertulis. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan Ombudsman RI DIY menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut serta membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Wisatawan Kulon Progo Naik Saat Libur Lebaran 2026, H+1 Melonjak 39 Persen
Wakapolda DIY Cek Tol Purwomartani dan Pos Bantul, Pengamanan Arus Balik dan Wisata Diperketat
Lonjakan Wisatawan di Gunungkidul, Sehari Tembus 25 Ribu Pengunjung
Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul
Wabup Sleman Danang Maharsa Salat Idul Fitri 1447 H di Sendangadi, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026, 564 Personel Disiagakan
Jelang Lebaran 2026, Pemeliharaan Jalur Mudik di Sleman Rampung, DPUPKP Siaga 24 Jam
H-1 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Prambanan Mulai Meningkat, Dishub Sleman: Masih Ramai Lancar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kunjungan Wisatawan Kulon Progo Naik Saat Libur Lebaran 2026, H+1 Melonjak 39 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 04:40 WIB

Wakapolda DIY Cek Tol Purwomartani dan Pos Bantul, Pengamanan Arus Balik dan Wisata Diperketat

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:46 WIB

Lonjakan Wisatawan di Gunungkidul, Sehari Tembus 25 Ribu Pengunjung

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:23 WIB

Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:09 WIB

Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026, 564 Personel Disiagakan

Berita Terbaru