Foto: koordinator ARPI DIY, Dani Eko Wiyono
Sleman, opinijogja – Penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata membuka kembali perbincangan soal tata kelola bantuan pemerintah daerah. Namun, bagi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), penetapan tersangka belum berarti akhir dari proses pengungkapan perkara.
Koordinator ARPI DIY Dani Eko Wiyono menilai masih terdapat ruang penelusuran lebih lanjut, terutama terkait mekanisme teknis penyaluran dana hibah serta peran para pihak yang terlibat di lapangan.
“Kami mengapresiasi Kejari Sleman, tapi ini belum selesai. Kami akan terus mengawal sampai terang siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Dani, Jumat, 6 Februari 2026.
ARPI juga membatalkan rencana aksi unjuk rasa di Kejari Sleman yang semula digelar 4 Februari lalu. Pembatalan dilakukan karena adanya aksi lain di waktu bersamaan yang dinilai berpotensi menumpangi agenda mereka. Dani menyebut aksi tersebut bahkan melebar ke perkara dana hibah pariwisata dan beraroma politis.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dani menyoroti munculnya pemberitaan yang dianggap menyudutkan Bupati Sleman Harda Kiswaya, yang saat program hibah berjalan masih menjabat Sekretaris Daerah.
“Secara struktur memang beliau Sekda, tapi dalam perkara ini posisinya hanya ketua tim pelaksana,” ujarnya.
ARPI menegaskan tidak berpihak kepada siapa pun dan meminta aparat penegak hukum menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Sementara Kejari Sleman menyatakan tengah melanjutkan penyidikan dan meminta dukungan publik agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
Kasus dana hibah pariwisata Sleman kini memasuki babak baru. Publik menunggu, apakah penyidikan berhenti pada satu nama, atau berlanjut pada pengungkapan pola dan jejaring yang lebih luas di balik distribusi dana publik tersebut.
(Ip/opinijogja)















