Foto: FGD mahasiswa MMKP UGM
Yogyakarta, OpiniJogja — Sekelompok mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik (MMKP) Universitas Gadjah Mada menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Publicness Forum: Dekonstruksi Strategi Pengembalian Nilai Publik melalui Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Berkeadilan”, Kamis (27/11/2025) di Yogyakarta.
FGD ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Masyarakat Adat Sihaporas, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Forum tersebut mengungkap berbagai persoalan pemenuhan hak dasar dan hilangnya nilai-nilai publik yang dialami masyarakat adat.
Dalam diskusi, terungkap bahwa masyarakat adat Sihaporas telah kehilangan akses hutan adat serta mata pencaharian akibat konflik agraria dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami tidak hanya kehilangan hutan sebagai sumber kehidupan, tetapi juga kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara,” ujar perwakilan masyarakat adat dalam forum.
Peserta FGD menilai Pemkab Simalungun cenderung memihak korporasi dan belum menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat adat. Selama ini, peran advokasi lebih banyak dijalankan AMAN Tano Batak.
Muhammad Rayhan, Humas kelompok mahasiswa, menegaskan bahwa Pemkab Simalungun memiliki tanggung jawab penuh memenuhi hak dasar warganya.
“Bagaimanapun bentuknya dan apa pun dalihnya, Pemkab Simalungun harus mengakomodir masyarakat adat Sihaporas karena mereka berada di bawah naungan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Rayhan.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata tentang kolaborasi berbagai pihak, tetapi kewajiban konstitusional pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat.
Berdasarkan hasil diskusi, kelompok mahasiswa merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yakni:
1. Pengakuan dan perlindungan segera terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas.
2. Pembentukan kebijakan khusus untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai publik.
3. Penyelesaian konflik agraria dengan PT TPL yang berpihak pada masyarakat adat.
4. Penguatan kelembagaan adat melalui pendampingan berkelanjutan.
5. Alokasi anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi masyarakat adat.
Perwakilan Pemkab Simalungun menyatakan siap berkolaborasi, namun mahasiswa menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Kami tidak ingin pernyataan ini hanya sebatas normatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terbentuk kebijakan yang benar-benar memulihkan hak masyarakat adat. Mereka sudah terlalu lama menunggu janji,” pungkas Rayhan.
FGD ini diharapkan menjadi momentum lahirnya kebijakan yang adil dan berpihak pada Masyarakat Adat Sihaporas. (Ip/opinijogja)















