Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

KUHP dan KUHAP Baru di Era Digital

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi 

 

Yogyakarta, opinijogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia. Negara berupaya meninggalkan kerangka hukum kolonial dan membangun sistem hukum yang lebih berakar pada nilai nasional. Namun, di tengah optimisme tersebut, reformasi ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum pidana baru mampu menjawab tantangan keadilan di era digital?

Secara normatif, KUHP baru membawa semangat pembaruan yang patut diapresiasi. Kodifikasi ini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda, melainkan berusaha mencerminkan nilai Pancasila, budaya hukum Indonesia, dan realitas sosial masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu penanda penting perubahan arah hukum pidana, dari semata-mata menghukum, menuju pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) juga kerap disebut sebagai terobosan progresif. Ia membuka ruang bagi pluralitas hukum yang selama ini hadir di tengah masyarakat, khususnya hukum adat. Namun pengakuan ini sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak bertabrakan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, pembaruan KUHAP diharapkan memperkuat prinsip due process of law. Hak tersangka dan terdakwa perlu ditegaskan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Tanpa prosedur yang adil, hukum pidana berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat keadilan.

Masalahnya, perubahan norma tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan praktik. Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif. Dalam konteks penegakan hukum, ruang tafsir ini rawan melahirkan kriminalisasi, terutama terhadap kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan.

Baca Juga:  Pengamat Hukum: Sikap Komisi III DPR Keliru, Proses Restorative Justice Harus Dipahami Secara Utuh

Risiko tersebut menjadi semakin nyata di era digital. Media sosial telah mengubah ruang publik menjadi arena ekspresi yang cair dan cepat. Pasal-pasal yang berkaitan dengan moralitas, kesusilaan, dan penghinaan berpotensi berbenturan langsung dengan kebebasan berekspresi jika diterapkan tanpa ukuran yang ketat dan proporsional. Tanpa standar penegakan yang jelas, hukum pidana justru dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara.

Tantangan lainnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Reformasi undang-undang tidak otomatis mengubah paradigma. Tanpa pelatihan, pengawasan, dan integritas yang kuat, hukum baru berisiko diterapkan dengan cara lama. Dalam situasi semacam ini, hukum mudah menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Masyarakat pun belum sepenuhnya siap. Minimnya literasi hukum terkait norma baru dalam KUHP dan KUHAP berpotensi menempatkan warga sebagai pihak yang paling rentan. Ketika hukum tidak dipahami, keadilan menjadi barang mewah.

Di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat, kejahatan siber, bukti elektronik, kecerdasan buatan, hingga ruang publik virtual, penegakan hukum pidana dituntut untuk adaptif tanpa mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia. Kepastian hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengorbankan keadilan.

KUHP dan KUHAP baru tidak seharusnya berhenti sebagai simbol reformasi. Ia harus menjadi instrumen yang benar-benar melindungi warga negara. Tanpa pengawasan publik, transparansi, dan keberanian untuk mengevaluasi diri, reformasi hukum pidana berisiko kehilangan makna substantifnya.

Karena itu, keterlibatan publik, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci. Reformasi hukum pidana bukan proyek sekali jadi, melainkan proses panjang yang harus terus dikritisi agar tetap berpihak pada keadilan. (Ip/opinijogja)

Penulis: Musthafa, S.H.

Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Tradisi Baju Baru Saat Lebaran, Antara Simbol Kebahagiaan dan Tekanan Sosial
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi IV DPR RI Tanam 3.300 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:48 WIB

Tradisi Baju Baru Saat Lebaran, Antara Simbol Kebahagiaan dan Tekanan Sosial

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:38 WIB

Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar

Berita Terbaru