Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Ketua Komisi III DPR Nilai Penegakan Hukum Kasus Hogi Minaya Bermasalah

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Dari video Feedgramindo

 

Jakarta, opinijogja — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, kami juga marah,” kata Habiburokhman.

Ia menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.

Habiburokhman juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Mulyanto sebelumnya menyatakan bahwa “penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan” saat merespons kritik publik.

Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Kasatlantas Polresta Sleman harus memahami KUHP yang baru. Penegakan hukum tidak semata-mata soal prosedur, tetapi juga mempertimbangkan konteks, situasi darurat, dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan Hogi dan keluarganya dengan keluarga dua terduga pelaku penjambretan.

Baca Juga:  Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman dan Ganti Kasatlantas

Namun demikian, Habiburokhman menyoroti adanya permintaan dari pihak keluarga terduga penjambret melalui kuasa hukumnya agar penyelesaian RJ disertai dengan pemberian uang tali asih.

Menurutnya, syarat tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap esensi keadilan restoratif.

“Kalau RJ kemudian disyaratkan adanya uang tali asih, ini juga menjadi sesuatu yang tidak masuk akal. Restorative Justice bukan transaksi, apalagi dalam posisi pelaku kejahatan,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif seharusnya berorientasi pada pemulihan, dialog, dan keadilan substantif, bukan membuka ruang negosiasi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Kasus bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Hogi kemudian berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku. Dalam proses tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.

Meski peristiwa itu terjadi dalam konteks menolong korban kejahatan, penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat.

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara serupa ke depan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi IV DPR RI Tanam 3.300 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Kejati DIY Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial Ramadhan 1447 H
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:38 WIB

Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:28 WIB

Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya

Berita Terbaru