Foto: dok. Dari video Feedgramindo
Jakarta, opinijogja — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, kami juga marah,” kata Habiburokhman.
Ia menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.
Habiburokhman juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Mulyanto sebelumnya menyatakan bahwa “penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan” saat merespons kritik publik.
Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pidana yang berlaku saat ini.
“Kasatlantas Polresta Sleman harus memahami KUHP yang baru. Penegakan hukum tidak semata-mata soal prosedur, tetapi juga mempertimbangkan konteks, situasi darurat, dan rasa keadilan,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan Hogi dan keluarganya dengan keluarga dua terduga pelaku penjambretan.
Namun demikian, Habiburokhman menyoroti adanya permintaan dari pihak keluarga terduga penjambret melalui kuasa hukumnya agar penyelesaian RJ disertai dengan pemberian uang tali asih.
Menurutnya, syarat tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap esensi keadilan restoratif.
“Kalau RJ kemudian disyaratkan adanya uang tali asih, ini juga menjadi sesuatu yang tidak masuk akal. Restorative Justice bukan transaksi, apalagi dalam posisi pelaku kejahatan,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif seharusnya berorientasi pada pemulihan, dialog, dan keadilan substantif, bukan membuka ruang negosiasi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Kasus bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Hogi kemudian berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku. Dalam proses tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.
Meski peristiwa itu terjadi dalam konteks menolong korban kejahatan, penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat.
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara serupa ke depan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
(Ip/opinijogja)















