Foto: Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat menyampaikan pandangan dalam forum diskusi di DPRD DIY, Yogyakarta.
YOGYAKARTA, opinijogja — Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menilai sejumlah kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk skema Balance of Payments (BOP) dan Agreement Reciprocal Trading (ART), perlu dievaluasi kembali karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan amanah konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Eko Suwanto kepada OpiniJogja, Senin (9/3/2026), menanggapi diskusi yang digelar dalam Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY bersama sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam forum tersebut hadir antara lain Prof. Dafri Agus Salim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM serta Rimawan Pradiptyo, PhD dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Eko menegaskan bahwa menjaga keutuhan Republik Indonesia merupakan amanat sejarah sejak awal berdirinya negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil oleh pejabat publik harus berlandaskan nilai konstitusi, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Semua pejabat publik mengucapkan sumpah jabatan ketika mulai menjalankan tugas. Prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa harus dijunjung tinggi. Karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan semangat menghapus penjajahan di atas dunia,” kata Eko.
Menurut dia, kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan perdagangan internasional perlu diuji dengan tolok ukur konstitusi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar melindungi kepentingan nasional.
Ia menilai, ketika keran impor dibuka secara luas tanpa perlindungan yang kuat terhadap kepentingan nasional, maka kedaulatan ekonomi Indonesia berisiko dipertaruhkan dalam perundingan internasional.
Alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM itu juga mempertanyakan efektivitas kebijakan BOP dan ART dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Eko, penggunaan anggaran yang besar untuk kegiatan impor berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
“Jika impor terus diprioritaskan, tenaga kerja lokal tidak terserap secara optimal. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat memajukan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Eko juga menyoroti ketimpangan prioritas anggaran yang dinilai tidak seimbang antara kebutuhan perdagangan internasional dan sektor pembangunan sumber daya manusia.
Ia mencontohkan, ketika komitmen perdagangan melalui skema ART mencapai nilai sekitar Rp17 triliun, di sisi lain anggaran pendidikan daerah seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di DIY justru mengalami penurunan.
“Ketimpangan alokasi ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas yang menjauh dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia,” kata Eko.
Selain itu, dampak kebijakan ekonomi juga dinilai terasa hingga tingkat desa. Ia menyoroti penurunan dana desa yang cukup signifikan, dengan rata-rata penurunan mencapai sekitar 74 persen di sejumlah wilayah.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan refleksi bersama apakah kebijakan ekonomi yang dijalankan saat ini benar-benar mendukung keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Eko juga mengutip pandangan ekonom UGM, Rimawan Pradiptyo, mengenai konsep Tri Sakti Bung Karno yang menekankan pentingnya kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan.
Menurut Eko, semangat tersebut seharusnya menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional.
Ia juga mengingatkan kembali sejarah peran Yogyakarta dalam mempertahankan Republik Indonesia, ketika ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta pada 1946.
Komitmen tersebut, kata Eko, tercermin dalam Amanat 5 September 1945 yang disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Pakualam VIII sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semangat pengorbanan para pendahulu harus menjadi pengingat agar pemerintah tetap menjaga kedaulatan bangsa dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan perdagangan luar negeri,” kata Eko.
Menurut dia, kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional tetap harus berpijak pada prinsip ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
(Ip/opinijogja)















