Foto: Pekerjaan jalan Prangkoan-Ngori, Kulonprogo.
Kulon Progo, opinijogja – Pembangunan ruas Jalan Prangkokan–Ngori di Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja. Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp1.263.595.000, dan dikerjakan oleh CV Yoga Karya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pekerjaan konstruksi dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis, baik dari sisi volume maupun mutu kualitas. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah dilaksanakan, meliputi pembangunan talud penahan tanah, saluran drainase, serta Lapisan Pondasi Agregat Kelas A (LPA) sebagai lapisan pondasi atas jalan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo, Sulung A. Sujagad, ST, MT, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara bertahap sebelum serah terima pekerjaan.
“Pekerjaan Pembangunan Jalan Prangkokan–Ngori telah sesuai dengan dokumen kontrak dan addendum. Pemeriksaan lapangan (Pra PHO) pertama dilaksanakan pada 25 September 2025 bersama konsultan pengawas dan tim teknis. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 1 Oktober 2025 untuk memastikan perbaikan atas defect yang ditemukan. Setelah dinyatakan sesuai, Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO) dilaksanakan pada 1 Oktober 2025,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2025).
Selain dinyatakan sesuai kontrak, progres pekerjaan juga tercatat positif karena penyelesaian proyek dilakukan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Terkait munculnya unggahan di media sosial oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut proyek tersebut terkesan sia-sia karena belum dilakukan pengaspalan, DPUPKP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Unggahan tersebut dinilai tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak teknis terkait, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pihak DPUPKP menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan pada tahap ini memang sesuai dengan ruang lingkup kontrak, dan tidak mencakup pekerjaan pengaspalan.
Sebagai bentuk pengawasan, pembangunan ruas Jalan Prangkokan–Ngori juga telah dilakukan pengecekan dan monitoring oleh Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Kulon Progo bersama DPUPKP. Hasil monitoring tersebut menyimpulkan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku. (Ip/opinijogja)















