Foto: konferensi pers Polresta Yogyakarta, Rabu (03/12).
Yogykarta, opinijogja – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan empat pemuda berinisial GS, ST, RZ, dan RM yang diduga mengeroyok seorang pria hingga tewas di Wirobrajan.
Aksi brutal para pelaku terjadi di beberapa lokasi, mulai dari Pasar Klitikan hingga halaman Kantor GMNU Sudagaran. Korban mengalami luka berat, termasuk kaki terseret aspal saat diantar pulang dengan sepeda motor, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Polisi menyita pakaian berlumuran darah, helm, balok kayu, dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.
Motif pengeroyokan: dendam. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Aiman/opinijogja).







