Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi.
SLEMAN, opinijogja – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memastikan jadwal libur sekolah menjelang Hari Raya Idulfitri telah mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menyampaikan bahwa masa libur sekolah akan dimulai pada 16 Maret 2026 dan para siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
“Libur sekolah sudah sesuai dengan kalender pendidikan. Mulai tanggal 16 Maret anak-anak sudah libur dan akan kembali masuk sekolah pada tanggal 30 Maret,” ujarnya saat dikonfirmasi Opini Jogja melalui telepon seluler, Rabu (11/3/2026).
Meski memasuki masa libur Lebaran, Dinas Pendidikan Sleman mengimbau para siswa agar tetap memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang positif, termasuk tetap belajar di rumah.
Mustadi menegaskan, setelah masa libur berakhir para siswa diharapkan siap kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting untuk memberikan motivasi dan menjaga semangat belajar anak.
“Harapannya setelah libur Lebaran, anak-anak bisa kembali belajar dan beraktivitas seperti biasa. Orang tua juga perlu memberikan motivasi agar anak-anak tetap semangat belajar,” jelasnya.
Selain itu, orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama masa libur Lebaran. Hal ini penting untuk mencegah anak terlibat dalam aktivitas negatif seperti kejahatan jalanan, balap liar, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Menurutnya, selama masa libur sekolah anak-anak tetap dianjurkan untuk belajar meskipun tidak berada di lingkungan sekolah. Pengawasan terhadap pergaulan anak juga menjadi tanggung jawab penting bagi orang tua.
“Orang tua wajib memantau anak-anaknya selama libur. Jangan sampai mereka terlibat dalam kejahatan jalanan, balap liar, atau kegiatan lain yang merugikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Sleman juga akan melakukan monitoring terhadap kedisiplinan tenaga pendidik setelah masa libur sekolah berakhir. Pengawasan akan dilakukan melalui para pengawas sekolah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila ditemukan guru yang belum kembali mengajar setelah masa libur selesai, termasuk guru honorer maupun tenaga pendidik PPPK paruh waktu, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi dan kontrol melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kami melalui pengawas tetap melakukan monitoring. Jika ada guru yang belum masuk untuk mengajar setelah libur selesai, tentu akan ada evaluasi dari Dinas Pendidikan,” pungkas Mustadi.
(Ip/opinijogja)















