PPPK Paruh Waktu Sleman Minta Digaji Sesuai UMK, Disdik: Masih Terkendala Regulasi

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, S.Sos, MM saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait aspirasi PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan yang meminta penyesuaian penghasilan sesuai UMK, Selasa (10 Februari 2026). foto: Muhammad Arifin.

 

SLEMAN, opinijogja — Sebanyak 1.242 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sektor pendidikan di Kabupaten Sleman mengajukan permintaan agar penghasilan mereka disamakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mustadi, S.Sos, MM mengatakan, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Sleman dalam pertemuan bersama perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

“Teman-teman sudah menyampaikan unek-uneknya. Bupati meminta kami membaca ulang regulasi yang ada karena aturan PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu,” ujar Mustadi, Selasa (10 Februari 2026).

Mustadi menjelaskan, saat ini penghasilan PPPK paruh waktu masih mengacu pada Keputusan Menpan RB. Guru menerima sekitar Rp1,9 juta per bulan, sementara tenaga kependidikan berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta, tergantung jabatan.

Baca Juga:  Menjelang Purna Tugas, Sekda Sleman Susmiarto Soroti Tantangan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

“Yang diterima sekarang berupa upah atau kompensasi, bukan gaji ASN penuh waktu, karena belum ada regulasi teknis khusus,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan UMK masih terkendala kondisi keuangan daerah dan perlu pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemkab Sleman kini menunggu jawaban dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sekaligus menyiapkan skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang masih dikonsultasikan ke BPKP.

Menurut Mustadi, persoalan tersebut juga telah disampaikan ke Komisi D DPRD Sleman.

“Tenaga paruh waktu di sekolah yang kami data ada 1.242 orang. Ini sedang kami perjuangkan bersama,” ujarnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia 2026, Bahas AI, Inklusi dan Masa Depan Sekolah
SMK Negeri 2 Gedangsari Bidik Status BLUD, Perkuat Sertifikasi Internasional dan Serapan Lulusan
Gantikan Susmiarto, Abu Bakar Resmi Menjadi Sekda Kabupaten Sleman
Abu Bakar Resmi Dilantik Jadi Sekda Sleman, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Reformasi Birokrasi
Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Melonjak ke 97,56, Tertinggi Kedua di DIY
Menjelang Purna Tugas, Sekda Sleman Susmiarto Soroti Tantangan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pemkab Sleman Fokus Rehabilitasi Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
246 PNS Sleman Terima SK Pensiun, Bupati Harda Minta Tetap Produktif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Sleman Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia 2026, Bahas AI, Inklusi dan Masa Depan Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

SMK Negeri 2 Gedangsari Bidik Status BLUD, Perkuat Sertifikasi Internasional dan Serapan Lulusan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:32 WIB

Gantikan Susmiarto, Abu Bakar Resmi Menjadi Sekda Kabupaten Sleman

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Abu Bakar Resmi Dilantik Jadi Sekda Sleman, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Reformasi Birokrasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:59 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Melonjak ke 97,56, Tertinggi Kedua di DIY

Berita Terbaru