ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi: “Hukum di Persimpangan Darah dan Kekuasaan”Ilustrasi ini menggambarkan sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan putra mahkota mantan Bupati Sleman dalam kasus hibah pariwisata Rp10 miliar. Metafora dinasti politik ditampilkan sebagai kritik atas potensi tumpulnya penegakan hukum ketika relasi keluarga bersinggungan dengan kekuasaan.Keterangan Redaksi: Istilah putra mahkota merupakan metafora jurnalistik untuk menyoroti relasi kekuasaan, bukan penetapan status hukum.

 

Sleman, opinijogja — Bayang-bayang dinasti kekuasaan kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta mendesak Kejaksaan Negeri Sleman segera menetapkan putra mahkota mantan Bupati Sleman sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan ARPI setelah mencermati jalannya persidangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koordinator ARPI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono, menilai keterangan yang disampaikan Raudy Akmal dalam persidangan tidak mencerminkan objektivitas. Menurut dia, kesaksian tersebut lebih menyerupai pembelaan personal antara ayah dan anak, ketimbang upaya mengungkap fakta hukum secara utuh.

“Keterangan itu kurang objektif. Terlihat ada upaya saling membela dalam lingkar keluarga. Ini bukan soal emosi, tapi soal fakta hukum,” ujar Dani, Kamis (22/1/2026).

ARPI menyoroti adanya pertemuan antara Sri Purnomo dan Raudy Akmal yang disebut terjadi sekitar Agustus 2020, baik di rumah dinas Bupati Sleman maupun di sejumlah lokasi lain. Pertemuan tersebut, menurut ARPI, patut didalami karena berpotensi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah pariwisata yang kini dipersoalkan.

Baca Juga:  DPD PDIP DIY Pastikan Konsolidasi Berjalan Lancar, Sikap Politik Tunggu Hasil Konfercab

Keanehan lain muncul ketika dalam persidangan, nama pihak yang telah meninggal dunia turut disebut. Dani menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mengaburkan pokok perkara.

“Orang yang sudah meninggal dibawa-bawa. Ini justru menimbulkan kesan pembenaran yang dipaksakan, seolah perkara diarahkan berhenti di situ,” katanya.

ARPI menilai pola pembelaan antara ayah dan anak tersebut menguatkan dugaan adanya praktik dinasti politik yang berkelindan dengan penegakan hukum. Menurut Dani, berbagai alasan yang disampaikan di persidangan tidak disertai pembuktian yang memadai, sehingga berpotensi melemahkan upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Jika hukum dikalahkan oleh relasi darah dan kekuasaan, keadilan akan selalu berada di persimpangan,” ujar Dani.

Merujuk pada dakwaan terhadap Sri Purnomo, ARPI menegaskan bahwa Raudy Akmal semestinya segera diperiksa secara mendalam. Organisasi ini mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk bertindak objektif dan tidak ragu menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami mendesak Kejari Sleman bersikap tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dani.

ARPI menyatakan akan terus mengawal perkara hibah pariwisata Sleman hingga tuntas, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026
Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan
Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah
Awal 2026, Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional
Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal Digelar Lebih Sakral
Labuhan Ageng Merapi di Sleman, 11 Ubo Rampe Diboyong ke Srimanganti
Menkum Apresiasi Keberadaan Posbankum Kalurahan Sukoreno
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:43 WIB

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:03 WIB

Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB