Foto: Ilustrasi: “Hukum di Persimpangan Darah dan Kekuasaan”Ilustrasi ini menggambarkan sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan putra mahkota mantan Bupati Sleman dalam kasus hibah pariwisata Rp10 miliar. Metafora dinasti politik ditampilkan sebagai kritik atas potensi tumpulnya penegakan hukum ketika relasi keluarga bersinggungan dengan kekuasaan.Keterangan Redaksi: Istilah putra mahkota merupakan metafora jurnalistik untuk menyoroti relasi kekuasaan, bukan penetapan status hukum.
Sleman, opinijogja — Bayang-bayang dinasti kekuasaan kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta mendesak Kejaksaan Negeri Sleman segera menetapkan putra mahkota mantan Bupati Sleman sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan ARPI setelah mencermati jalannya persidangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Koordinator ARPI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono, menilai keterangan yang disampaikan Raudy Akmal dalam persidangan tidak mencerminkan objektivitas. Menurut dia, kesaksian tersebut lebih menyerupai pembelaan personal antara ayah dan anak, ketimbang upaya mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Keterangan itu kurang objektif. Terlihat ada upaya saling membela dalam lingkar keluarga. Ini bukan soal emosi, tapi soal fakta hukum,” ujar Dani, Kamis (22/1/2026).
ARPI menyoroti adanya pertemuan antara Sri Purnomo dan Raudy Akmal yang disebut terjadi sekitar Agustus 2020, baik di rumah dinas Bupati Sleman maupun di sejumlah lokasi lain. Pertemuan tersebut, menurut ARPI, patut didalami karena berpotensi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah pariwisata yang kini dipersoalkan.
Keanehan lain muncul ketika dalam persidangan, nama pihak yang telah meninggal dunia turut disebut. Dani menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mengaburkan pokok perkara.
“Orang yang sudah meninggal dibawa-bawa. Ini justru menimbulkan kesan pembenaran yang dipaksakan, seolah perkara diarahkan berhenti di situ,” katanya.
ARPI menilai pola pembelaan antara ayah dan anak tersebut menguatkan dugaan adanya praktik dinasti politik yang berkelindan dengan penegakan hukum. Menurut Dani, berbagai alasan yang disampaikan di persidangan tidak disertai pembuktian yang memadai, sehingga berpotensi melemahkan upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Jika hukum dikalahkan oleh relasi darah dan kekuasaan, keadilan akan selalu berada di persimpangan,” ujar Dani.
Merujuk pada dakwaan terhadap Sri Purnomo, ARPI menegaskan bahwa Raudy Akmal semestinya segera diperiksa secara mendalam. Organisasi ini mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk bertindak objektif dan tidak ragu menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kejari Sleman bersikap tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dani.
ARPI menyatakan akan terus mengawal perkara hibah pariwisata Sleman hingga tuntas, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.
(Ip/opinijogja)







