Foto: Ilustrasi (opinijogja).
Sleman, opinijogja — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPR ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan telah selesai dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan tanpa pelanggaran. Kepastian ini disampaikan setelah muncul isu dugaan praktik jual beli material uruk hasil galian proyek tersebut.
Pengawas dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR DIY, One Hermanto, mengatakan pekerjaan fisik proyek telah rampung dan tidak ditemukan permasalahan selama pelaksanaan. “Pekerjaan sudah selesai dikerjakan kemarin dan selama proses berlangsung tidak ada masalah di lapangan,” ujar One saat dikonfirmasi, Senin, 29 Desember 2025.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan jual beli material bekas galian, One menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek. Hasil pengecekan, kata dia, tidak menemukan indikasi adanya transaksi jual beli material hasil kerukan.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak ditemukan praktik jual beli material galian,” ujarnya.
Menurut One, material bekas galian dikelola melalui mekanisme satu pintu oleh pemerintah desa setempat dan dimanfaatkan untuk kebutuhan timbunan. Skema tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan material proyek. Ia juga menegaskan pihaknya telah mengingatkan pelaksana pekerjaan dan pengemudi pengangkut material agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Keterangan serupa disampaikan pelaksana proyek dari CV Putra Jaya, Aldi. Ia membantah adanya praktik jual beli limbah galian maupun aspal selama pelaksanaan pekerjaan. “Tidak ada jual beli apa pun terkait limbah galian atau aspal dalam proyek ini,” kata Aldi.
Aldi menambahkan, seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan berada dalam pengawasan konsultan serta pengawas dari Dinas PUPR DIY. “Pengawasan dilakukan berlapis, sehingga tidak benar jika ada tudingan praktik jual beli limbah hasil galian,” ujarnya.
Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan menelan anggaran sebesar Rp1,81 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dimulai pada 10 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 80 hari kalender.
Dengan hasil pengecekan di lapangan dan klarifikasi dari pengawas maupun pelaksana proyek, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinyatakan tidak terbukti. Proyek dinyatakan selesai dan siap dimanfaatkan masyarakat. (Ip/opinijogja)















