Foto: Kepala Dinas PMK Sleman Budi Pramono memberi keterangan terkait rencana Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) di lima kalurahan pada 2026, Kamis (5/3/2026).
Sleman, opinijogja — Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada 2026 di lima kalurahan untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Budi Pramono, S.IP., M.Si. di Sleman, Kamis, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Peraturan Bupati mengenai pedoman tata cara pemilihan lurah antar waktu saat ini sedang dalam tahap finalisasi sebagai dasar pelaksanaan PAW di sejumlah kalurahan,” kata Budi Pramono.
Ia mengatakan lima kalurahan yang dijadwalkan melaksanakan PAW pada 2026 yakni Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Trihanggo, dan Kalurahan Sendangadi.
Menurut dia, pemilihan lurah antar waktu dilakukan untuk mengisi jabatan lurah yang kosong sebelum masa jabatan berakhir, dengan syarat sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Pelaksanaan PAW dilakukan melalui Musyawarah Kalurahan yang melibatkan unsur masyarakat serta lembaga kalurahan secara proporsional.
Adapun tahapan pelaksanaan PAW meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan musyawarah kalurahan, hingga penetapan dan pelantikan lurah terpilih.
Selain pelaksanaan PAW pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman juga tengah menyusun perencanaan pemilihan lurah secara serentak di seluruh wilayah.
Pada 2028 direncanakan akan dilaksanakan pemilihan lurah serentak di 51 kalurahan, sedangkan pada 2029 dijadwalkan pemilihan lurah serentak di 35 kalurahan.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Budi berharap dengan difinalisasinya Peraturan Bupati serta perencanaan pemilihan lurah hingga 2029, tata kelola pemerintahan kalurahan di Sleman semakin kuat dan mampu mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Ip/opinijogja)















