Foto: Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.H.
Sleman, opinijogja – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.H. menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat Indonesia secara konstitusional ditegaskan sebagai negara hukum.
Menurut Iwan, dalam praktiknya pelanggaran hukum yang serius justru kerap melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, termasuk pejabat publik. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tergerus.
“Sebagai negara hukum, seharusnya hukum menjadi panglima. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pelanggaran hukum yang besar sering kali dilakukan oleh pejabat, sementara rakyat kecil justru menjadi korban,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (16/03/2026).
Ia menilai dalam banyak kasus hukum tidak lagi berdiri independen. Hukum bahkan dapat berubah menjadi alat kekuasaan apabila digunakan untuk menekan masyarakat.
“Hukum bukan lagi menjadi panglima. Dalam beberapa kasus, hukum justru dijadikan alat oleh penguasa untuk menindas rakyatnya sendiri. Ini yang membuat konsep negara hukum menjadi terbalik,” ujarnya.
Menurut Iwan, dalam negara hukum yang ideal seharusnya hukum menjadi pedoman bagi politik. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa politik sering kali memengaruhi jalannya proses hukum.
“Seharusnya hukum yang mengatur politik, bukan politik yang mengatur hukum. Kalau politik sudah mengendalikan hukum, maka independensi penegakan hukum akan sulit terwujud,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Iwan, penegakan hukum di Indonesia terkadang memunculkan fenomena yang dianggap janggal oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus bahkan ditemukan situasi di mana korban justru berakhir menjadi tersangka.
“Kadang penegakan hukum menjadi lucu. Ada korban pencurian yang justru berakhir menjadi tersangka. Hal-hal seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan,” ujarnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Iwan juga menyoroti munculnya berbagai peraturan perundang-undangan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari banyaknya pengajuan uji materiil atau judicial review terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
“Banyak aturan yang akhirnya diuji ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bermasalah atau tumpang tindih. Ini menunjukkan proses pembentukan regulasi kita masih perlu pembenahan serius,” kata dia.
Iwan menegaskan bahwa reformasi sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia di kalangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan kekuasaan.
“SDM aparat penegak hukum harus dibenahi. Harus ada keberanian untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ada langkah reformasi yang lebih serius dalam sistem hukum nasional agar hukum benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Harus ada reformasi total dalam sistem penegakan hukum kita. Tanpa pembenahan serius, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terus menurun,” kata Iwan.
(Ip/opinijogja)















