Foto: sidang disiplin mantan Kaporesta Sleman. Hasil dalam sidang tersebut, mantan Kaporesta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Yogyakarta, opinijogja – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Sidang disiplin digelar pada Kamis (26/2/2026) berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Kabidhumas Polda DIY dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.
“Substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tulisnya.
Dalam putusan sidang disiplin tersebut, mantan Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Polda DIY menyebut, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi itu, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Sleman viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.
Polda DIY menyatakan penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
(Ip/opinijogja)















