Foto: Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menyerahkan serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Senin (26/1/2026). Penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk kepastian hukum pemanfaatan tanah Kasultanan bagi warga relokasi.
Sleman, opiniJogja – Keraton Yogyakarta menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman. Penyerahan dilakukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1).
Serat palilah tersebut diberikan sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi dalam memanfaatkan tanah Kasultanan, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun fasilitas umum.
GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang diserahkan berlaku selama satu tahun sambil menunggu kelengkapan proses administrasi. Setelah administrasi rampung, serat palilah akan diganti dengan serat kekancingan yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
“Serat palilah ini berlaku satu tahun. Setelah administrasi selesai, akan diganti serat kekancingan untuk 10 tahun dan diperpanjang setiap 10 tahun,” kata GKR Mangkubumi.
Ia menegaskan, pemanfaatan tanah Kasultanan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Gubernur DIY maupun regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Tidak bisa sembarangan dalam memberikan atau menggunakan tanah Sultan Ground. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta warga penerima serat palilah untuk menjaga dan merawat tanah Kasultanan yang dimanfaatkan.
“Dirawat dan ditata dengan baik, jangan semaunya sendiri,” ujar Harda.
(Ip/opinijogja)















