Foto: Kejati DIY umumkan hasil pencapaian kinerja Pidsus Tahun 2025, Selasa (09/12).
Yogyakarta, Opinijogja — Bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan pada Selasa (9/12/2025), merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan regulasi terkait tugas serta fungsi penegakan hukum.
Capaian ini mencakup periode Januari hingga Desember 2025 dan menggambarkan kinerja penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY serta jajaran Kejaksaan Negeri se-DIY.
Selama 2025, Bidang Pidsus Kejati DIY menangani:
• Penyelidikan: 7 perkara
• Penyidikan: 7 perkara
• Pra-penuntutan: 11 perkara
Seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan Negeri se-DIY mencatat:
• Penyelidikan: 27 perkara
• Penyidikan: 22 perkara
• Pra-penuntutan: 19 perkara
• Penuntutan: 17 perkara
• Eksekusi badan/orang: 13 perkara
Untuk perkara kepabeanan, cukai, pajak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), capaian kinerja meliputi:
• Pra-penuntutan: 3 perkara
• Penuntutan: 5 perkara
• Upaya hukum: 5 perkara
• Eksekusi badan/orang: 6 perkara
Kejati DIY juga mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan serta pengembalian kerugian keuangan negara:
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan: sekitar Rp 4,5 miliar
Pengembalian kerugian negara: sekitar Rp 2,57 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menyebut bahwa kinerja sepanjang 2025 menjadi refleksi sekaligus dorongan untuk meningkatkan mutu penegakan hukum di tahun berikutnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi DIY,” ujar Kajati.
Menurutnya, capaian kinerja Pidsus tahun 2025 merupakan bukti konsistensi jajaran Adhyaksa dalam memperkuat integritas dan mempercepat penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. (Ip/opinijogja)















