Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Empati di Bawah Ancaman Pasal

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi, (Ip/OpiniJogja)

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Yogyakarta, opinijogja – Di tengah puing-puing bencana, ketika tangis korban belum kering dan dapur-dapur umum masih bergantung pada uluran tangan warga, negara justru datang dengan ancaman. Bukan ancaman terhadap kelalaian tata kelola bencana, melainkan ancaman terhadap mereka yang ingin menolong.

Pernyataan Menteri Sosial yang menegaskan bahwa setiap pengumpulan uang dan barang bantuan kemanusiaan wajib mengantongi izin, dan bahwa pelanggar dapat dikenai denda serta ancaman kurungan hingga tiga bulan, menyingkap wajah negara yang lebih sibuk menjaga prosedur ketimbang mempercepat pertolongan.

Dalih kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), sebuah produk hukum lama yang lahir dalam konteks negara sentralistik, ketika ruang partisipasi publik masih sangat terbatas. Ironisnya, regulasi era lampau itu kini diterapkan secara kaku di tengah ekosistem masyarakat sipil yang jauh lebih dinamis dan sadar solidaritas.

Dalam situasi darurat, kecepatan adalah nyawa. Namun birokrasi tidak pernah mengenal urgensi kemanusiaan. Ketika warga bergerak spontan menggalang bantuan, sering kali karena negara datang terlambat, yang mereka terima justru peringatan hukum. Solidaritas diperlakukan sebagai potensi pelanggaran administratif, bukan sebagai kekuatan sosial yang semestinya didukung.

Tidak ada yang menyangkal pentingnya akuntabilitas. Tidak pula ada yang membenarkan penyalahgunaan dana bantuan. Namun menjadikan UU PUB sebagai alat intimidasi di tengah bencana adalah bentuk kegagalan membaca situasi. Undang-undang tersebut seharusnya diposisikan sebagai instrumen pengawasan dalam kondisi normal, bukan palu hukum di tengah keadaan darurat kemanusiaan.

Baca Juga:  SK Tak Kunjung Terbit, Manajemen RSA UGM Desak Kemenkes Tepati Janji Penetapan Kelas A

Lebih ironis lagi, ancaman sanksi pidana dan denda dalam konteks bantuan bencana menempatkan negara seolah menjadi penjaga kas penderitaan. Bantuan kemanusiaan yang sejatinya murni untuk korban justru diperlakukan sebagai objek regulasi berlapis, bahkan berpotensi menjadi sumber penerimaan melalui sanksi administratif. Di titik inilah negara tampak kehilangan sensitivitas etik.

Ancaman hukuman kurungan terhadap penggalang bantuan adalah bentuk kriminalisasi solidaritas. Negara seolah lupa bahwa dalam sejarah kebencanaan di negeri ini, masyarakat sipil, relawan, komunitas lokal, hingga jejaring informal, sering kali menjadi penolong pertama ketika negara masih berkutat dengan rapat koordinasi dan surat edaran.

Penerapan UU PUB secara kaku juga berpotensi mematikan partisipasi publik. Niat menolong berubah menjadi ketakutan berhadapan dengan hukum. Orang memilih diam, dan korban bencana kehilangan salah satu sumber daya terpenting: kepedulian sosial yang bergerak cepat dan tanpa pamrih.

Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator kemanusiaan, bukan algojo administratif. Mengawal bantuan agar tepat sasaran bisa dilakukan dengan pendampingan, bukan ancaman. Dengan transparansi, bukan kriminalisasi. Jika UU PUB tetap dijadikan rujukan, maka semestinya disertai kebijakan diskresi yang berpihak pada korban, bukan sekadar penegakan pasal.

Jika negara lebih sibuk mengingatkan sanksi ketimbang memastikan logistik sampai ke tenda pengungsian, maka yang genting bukan hanya bencananya, melainkan arah kebijakan kemanusiaan itu sendiri. Bencana bukan ladang regulasi. Musibah bukan momentum menunjukkan kuasa. Dan solidaritas warga bukan tindak pidana.

Ketika empati harus berizin dan solidaritas diancam kurungan, saat itulah negara sedang mengalami krisis paling mendasar: krisis keberpihakan. (Ip/opinijogja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Tradisi Baju Baru Saat Lebaran, Antara Simbol Kebahagiaan dan Tekanan Sosial
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi IV DPR RI Tanam 3.300 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:48 WIB

Tradisi Baju Baru Saat Lebaran, Antara Simbol Kebahagiaan dan Tekanan Sosial

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:38 WIB

Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar

Berita Terbaru