Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani (kanan), menyampaikan arahan saat pertemuan LKS Tripartit Kabupaten Sleman di kawasan Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas operasional Posko THR dan rencana monitoring pembayaran THR di perusahaan.
SLEMAN, opinijogja – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiani di Sleman, Senin (23/2/2026), mengatakan posko tersebut telah dibuka sejak 19 Februari 2026 dan akan beroperasi hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana.
Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan tata cara dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Menurut dia, keberadaan Posko THR bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
Himbauan tersebut disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman. Pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah itu juga membahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.
Berkaca pada 2025, Posko THR Disnaker Sleman menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan aduan dilayani oleh lima mediator hubungan industrial setiap hari kerja.
(Ip/opinijogja)















