Foto: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyapa wajib pajak saat meninjau layanan SPT Tahunan di KPP Pratama Sleman, Sleman, Sabtu (28/2/2026).
Sleman, opinijogja – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meninjau langsung pelaksanaan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di KPP Pratama Sleman, Sabtu (28/2).
Dalam kunjungan tersebut, Bimo berinteraksi dan menyapa wajib pajak yang memanfaatkan layanan di luar hari dan jam kerja reguler. KPP Pratama Sleman bersama seluruh unit pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan pada Sabtu dan Minggu guna memastikan wajib pajak memperoleh pendampingan hingga berhasil menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Bimo mengatakan transformasi digital melalui sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel dengan orientasi kemudahan layanan.
“Masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama. Kami memastikan seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai penguatan layanan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara lebih praktis dan cepat.
Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT Tahunan telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4.954.422 SPT melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyebutkan, per 28 Februari 2026 jumlah wajib pajak di wilayah DIY yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 90.077 wajib pajak.
Ia mengakui terdapat sedikit perlambatan pelaporan yang antara lain dipengaruhi proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax.
Dengan pembukaan layanan akhir pekan dan dukungan jajaran pimpinan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap terjaga serta proses pelaporan pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
(Ip/opinijogja)















