Foto: dokumen CV Karya Putra
Klaten, opini jogja – CV Karya Putra mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi atas pelaksanaan proyek yang dikerjakan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Dalam rilis yang diterima opini jogja, Selasa (25/11) , perusahaan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, prosedur pengawasan, dan standar kualitas yang ditetapkan.
Perusahaan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan dilakukan secara profesional dan mengacu pada arahan Dinas Kesehatan, konsultan perencana, serta konsultan pengawas.
“Setiap tahapan telah didukung dokumentasi lengkap, termasuk foto lapangan, surat dukungan, surat pengiriman material, dan hasil uji laboratorium,” tutur pihak CV Karya Putra.
CV Karya Putra menjelaskan bahwa pekerjaan struktur beton menggunakan beton readymix FC 21 MPa dari dua pemasok resmi, masing-masing SCS dan Karya Beton Sudhira, yang seluruhnya telah melalui proses uji laboratorium. Material besi yang digunakan juga dipastikan memenuhi standar SNI.
“Untuk pekerjaan finishing, seluruh material, mulai dari atap alderon, rangka atap EKG, ACP merek Mark, toilet cubicle Spot Matriks by Alderon, hingga material acian, plaster, dan cat, mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak,” imbuhnya dalam pernyataan persnya.
Menanggapi adanya temuan minor setelah pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO), perusahaan menilai hal tersebut sebagai bagian wajar dari proses finishing proyek konstruksi. CV Karya Putra memastikan telah siap melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan hingga seluruh hasil pekerjaan dinyatakan selesai secara penuh.
Perusahaan juga mengonfirmasi adanya sejumlah pekerjaan tambahan yang dikerjakan atas inisiatif kontraktor sebagai bentuk penyempurnaan, antara lain pembuatan rabat beton, taman, dan rehabilitasi mushola.
Dalam penutup pernyataan, CV Karya Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan proyek, termasuk media dan lembaga pemantau.
“Kami berharap seluruh informasi dan pemberitaan yang disampaikan kepada publik dapat mengedepankan asas proporsional, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya (Ip/opinijogja)















